Selasa, 10 November 2009

Depkom info tentang TIK

PANDUAN UMUM
Tata Kelola
Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional
Versi 1 2007PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007
TENTANG
PANDUAN UMUM
TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
NASIONAL
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan publik memerlukan good governance yang akan
menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
oleh institusi pemerintahan telah semakin meningkat,
sehingga untuk memastikan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi tersebut benar-benar
mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, maka
harus memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya
dan pengelolaan risiko;
c. bahwa dalam rangka mendukung tujuan penyelenggaraan
pemerintahan diperlukan rencana teknologi informasi dan
komunikasi yang lebih harmonis, pengelolaan yang lebih
baik, peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja teknologi
informasi dan komunikasi dan pendekatan yang
meningkatkan pencapaian nilai (value) dari implementasi
teknologi informasi dan komunikasi nasional;
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
5 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionald. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas
diperlukan Panduan Umum Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional.
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1
Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2006 tentang DewanTeknologi Informasi dan Komunikasi
Nasional (DeTIKNas);
4. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika selaku
Ketua Harian Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nasional Nomor 08/KEP/M/KOMINFO/02/2007 tentang
Pembentukan Tata Pamong Teknologi Informasi dan
Komunikasi (IT Governance).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG PANDUAN UMUM TATA KELOLA TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
PERTAMA : Menetapkan Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi
dan Komunikasi Nasional yang selanjutnya disebut Panduan
Umum dan merupakan lampiran serta menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan
Panduan Umum ini sudah tercantum di dalam lampiran yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
6 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalKETIGA : Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
Peraturan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Nopember 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
MOHAMMAD NUH
Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan Kepada Yth.
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2. Para Pimpinan LPND/Non LPND;
3. Ketua Mahkamah Agung;
4. Panglima TNI;
5. Kapolri;
6. Gubernur Bank Indonesia;
7. Kepala Kejaksaan Agung;
8. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;
9. Para Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia
7 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalDaftar Isi 9
Definisi & Singkatan 11
1. PENDAHULUAN 13
1.1. Latar Belakang 13
1.2. Peruntukan 14
1.3. Lingkup 14
1.4. Tujuan 14
1.5. Manfaat 15
1.5.1. Nasional 15
1.5.2. Institusional 15
1.5.3. Publik 15
1.6. Referensi 16
2. PRINSIP DAN MODEL 17
2.1. Prinsip Dasar 17
2.2. Model 18
3. PANDUAN UMUM STRUKTUR & PERAN TATA KELOLA 21
3.1. Struktur Tata Kelola 21
3.2. Deskripsi Peran 21
3.2.1. Dewan TIK Nasional 22
3.2.2. CIO Nasional 23
3.2.3. Eksekutif Institusi 23
3.2.4. CIO Institusi 23
Daftar Isi
9 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional3.2.5. Komite TIK Institusi 23
3.2.6. Satuan Kerja Pengelola TIK Institusi 23
3.2.7. Satuan Kerja Pemilik Proses Bisnis Institusi 23
4. PANDUAN UMUM PROSES TATA KELOLA 25
4.1. Kebijakan Umum 25
4.1.1. Definisi 25
4.1.2. Lingkup 25
4.2. Monitoring dan Evaluasi 27
4.2.1. Definisi 27
4.2.2. Lingkup 28
4.3. Proses #1: Perencanaan Sistem 29
4.3.1. Definisi 29
4.3.2. Lingkup 29
4.3.3. Indikator Keberhasilan 32
4.4. Proses #2: Manajemen Belanja/Investasi 33
4.4.1. Definisi 33
4.4.2. Lingkup 33
4.4.3. Pemilihan Mekanisme Penganggaran 33
4.4.4. Indikator Keberhasilan 35
4.5. Proses #3: Realisasi Sistem 35
4.5.1. Definisi 35
4.5.2. Lingkup 36
4.5.3. Indikator Keberhasilan 38
4.6. Proses #4: Pengoperasian Sistem 38
4.6.1. Definisi 38
4.6.2. Lingkup 38
4.6.3. Indikator Keberhasilan 41
4.7. Proses #5: Pemeliharaan Sistem 42
4.7.1. Definisi 42
4.7.2. Lingkup 42
4.7.3. Indikator Keberhasilan 44
10 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalFlagship Nasional Inisiatif TIK prioritas nasional yang bersifat strategis dan
lintas departemen, yang ditujukan sebagai tulang
punggung pemanfaatan TIK secara nasional.
TIK Teknologi Informasi dan Komunikasi
Institusi Institusi pemerintahan (kabupaten/kota, propinsi,
departemen, LPND)
Satuan Kerja Unit-unit fungsional yang ada di tiap-tiap institusi
pemerintahan.
Shared Services Pengunaan bersama-sama sebuah sumber daya TIK untuk
sebuah kepentingan tertentu oleh beberapa satuan kerja
atau institusi.
Sumber daya TIK Sumber daya TIK dalam dokumen ini mencakup:
❖ Infrastruktur teknologi
❖ Informasi
❖ Aplikasi
❖ SDM
Definisi & Singkatan
11 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional1.1. Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik memerlukan Good
Governance. Implementasi Good Governance akan menjamin transparansi, efisiensi,
dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pada sisi lain, penggunaan TIK oleh
institusi pemerintahan sudah dilakukan sejak beberapa dekade lalu, dengan intensitas
yang semakin meningkat. Untuk memastikan penggunaan TIK tersebut benar-benar
mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, dengan memperhatikan efisiensi
penggunaan sumber daya dan pengelolaan risiko terkait dengannya, diperlukan Good
Governance terkait dengan TIK, yang dalam dokumen ini disebut sebagai Tata Kelola TIK.
Berikut ini adalah analisis atas kondisi sekarang yang menjadi latar belakang perlunya
Tata Kelola TIK Nasional:
a. Perlunya Rencana TIK nasional yang lebih harmonis – Hampir semua
institusi memiliki Rencana TIK, tetapi integrasi dan sinkronisasi di level nasional
masih lemah.
b. Perlunya pengelolaan yang lebih baik untuk merealisasikan flagship
nasional – Flagship nasional yang merupakan inisiatif TIK strategis memerlukan
pendekatan yang lebih baik, khususnya dalam hubungan antar lembaga dan
hubungan dengan penyedia layanan.
1
PENDAHULUAN
13 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionalc. Perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja/investasi TIK
– Diperlukan mekanisme yang memungkinkan menghindari kemungkinan
terjadinya redundansi inisiatif TIK, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas
belanja/investasi TIK nasional.
d. Perlunya pendekatan yang meningkatkan pencapaian value dari
implementasi TIK nasional- – Value yang dapat diciptakan dengan
implementasi TIK, khususnya yang dapat dirasakan langsung oleh publik.
1.2. Peruntukan
Panduan Tata Kelola TIK Nasional diperuntukkan bagi seluruh instansi pemerintah di
semua level sebagai berikut:
a. Departemen atau LPND di tingkat pusat
b. Propinsi
c. Kabupaten/Kota
Panduan Tata Kelola TIK Nasional dalam dokumen ini tidak mengatur pengelolaan TIK
di badan usaha milik negara seperti BUMN dan BUMD.
1.3. Lingkup
Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional akan digunakan sebagai prinsip dan panduan
bagi setiap institusi pemerintahan dalam penggunaan sumber daya TIK di institusi
masing-masing, sehingga memenuhi asas: efektivitas, efisiensi, dan akseptabilitas.
1.4. Tujuan
Tujuan Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional adalah memberikan batasan dan
panduan bagi institusi pemerintahan dan entitas pengambil keputusan di dalamnya
dalam pengelolaan sumber daya TIK.
Panduan Umum Tata Kelola TIK yang dikembangkan ini juga akan menjadi rujukan
bagi pihak-pihak di luar institusi pemerintahan berikut, untuk memberikan pendapat,
penilaian maupun evaluasi atas penyelenggaraan TIK di institusi pemerintahan:
a. Internal auditor pemerintahan
b. Komunitas bisnis
c. Publik
14 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalAspek-aspek berikut ini diharapkan akan mengalami peningkatan secara signifikan
dengan implementasi Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional:
a. Sinkronisasi dan integrasi Rencana TIK Nasional
b. Efisiensi belanja TIK nasional
c. Realisasi solusi TIK yang sesuai kebutuhan secara efisien
d. Operasi sistem TIK yang memberikan nilai tambah secara signifikan kepada publik
dan internal manajemen pemerintahan
1.5. Manfaat
Manfaat penerapan Tata Kelola TIK di institusi-institusi pemerintahan dapat dilihat
dalam 3 perspektif: nasional, institusional, dan publik.
1.5.1. Nasional
Untuk level nasional, berikut ini adalah manfaat yang akan dapat dirasakan:
a. Koordinasi dan integrasi Rencana TIK Nasional
b. Mendapatkan standar rujukan kualitas penyelenggaraan TIK di seluruh institusi
pemerintahan
c. Memudahkan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan TIK di seluruh institusi
pemerintahan
1.5.2. Institusional
Setiap institusi pemerintahan akan:
a. Mendapatkan batasan dan panduan sesuai best practice dalam penyelenggaraan
TIK-nya di lingkungan masing-masing
b. Mengoptimalkan ketercapaian value dari penyelenggaraan TIK di lingkungan
kerjanya masing-masing: internal manajemen & pelayanan publik
1.5.3. Publik
Masyarakat diharapkan mendapat manfaat:
a. Kalitas pelayanan publik yang lebih baik
b. Transparansi kriteria batasan penyelenggaraan TIK oleh institusi pemerintah,
sehingga dapat melakukan fungsi social control
15 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional1.6. Referensi
Dalam penyusunan Panduan Tata Kelola TIK Nasional ini, tim penyusun menggunakan
referensi dari berbagai sumber berikut ini:
a. COBIT (Control Objective for Information and Related Technology) yang dikeluarkan
oleh ISACA (Information System Audit & Control Association) versi 4.1
b. ITIL (Information Technology Infrastructure Library)
c. ISO 27000 (Information Security Management System)
d. AS 8015-2005 (Australian Standard on Corporate Governance of Information &
Communication Technology)
e. Riset CISR MIT (Center for Information System Research – MIT) tentang IT
Governance
f. Keppres 20 tahun 2006 tentang Dewan TIK Nasional
g. Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
h. PP No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
i. PP No. 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian
Negara/Lembaga
j. UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah
Penyusunan Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional dilakukan dengan selalu
memperhatikan aspek: prioritas kebutuhan, kepraktisan, dan praktik-praktik terbaik
(best practices).
16 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional2.1. Prinsip Dasar
Bagian ini menjelaskan lima prinsip dasar yang menjadi pondasi bangunan Tata Kelola
TIK Nasional. Prinsip ini mendasari model dan tingkat kedalaman implementasi model.
a. Prinsip 1 – Perencanaan TIK yang sinergis dan konvergen di level internal institusi
dan nasional
Memastikan bahwa setiap inisiatif selalu didasarkan pada rencana yang telah
disusun sebelumnya; dan memastikan bahwa rencana-rencana institusi di semua
level pemerintahan, sinergis dan konvergen dengan rencana nasional.
b. Prinsip 2 – Penetapan kepemimpinan dan tanggung jawab TIK yang jelas di level
internal institusi dan nasional
Memastikan bahwa setiap institusi memahami dan menerima posisi dan tanggung
jawabnya dalam peta TIK nasional secara umum, dan memastikan bahwa seluruh
entitas fungsional di setiap institusi memahami dan menerima perannya dalam
pengelolaan TIK di institusinya masing-masing.
c. Prinsip 3 – Pengembangan dan/atau akuisi TIK secara valid
Memastikan bahwa setiap pengembangan dan/atau akuisisi TIK didasarkan pada
alasan yang tepat dan dilakukan dengan cara yang tepat; berdasarkan analisis
yang tepat dan terus-menerus. Memastikan bahwa dalam setiap pengembangan
dan/atau akuisisi TIK selalu ada pertimbangan keseimbangan yang tepat atas
manfaat jangka pendek dan jangka panjang, biaya dan risiko-risiko.
2
PRINSIP DAN MODEL
17 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionald. Prinsip 4 – Memastikan operasi TIK berjalan dengan baik, kapan pun dibutuhkan
Memastikan kesesuaian TIK dalam mendukung institusi, responsif atas perubahan
kebutuhan kegiatan institusi, dan memberikan dukungan kepada kegiatan institusi
di semua waktu yang dibutuhkan institusi.
e. Prinsip 5 – Memastikan terjadinya perbaikan berkesinambungan (continuous
improvement) dengan memperhatikan faktor manajemen perubahan organisasi dan
sumber daya manusia
Memastikan bahwa penetapan: tanggung jawab, perencanaan, pengembangan dan/
atau akuisisi, dan operasi TIK selalu dimonitor dan dievaluasi kinerjanya dalam
rangka perbaikan berkesinambugan (continuous improvement). Memastikan bahwa
siklus perbaikan berkesinambungan (continuous improvement) dilakukan dengan
memperhatikan manajemen perubahan organisasi dan sumber daya manusia.
2.2. Model
Model Tata Kelola TIK Nasional difokuskan pada pengelolaan proses-proses TIK melalui
mekanime pengarahan dan monitoring & evaluasi. Model keseluruhan Tata Kelola TIK
Nasional adalah sebagai berikut:
Gambar 1. Model Tata Kelola TIK Nasional dapat dibagi dalam dua bagian utama:
18 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional1. Struktur & Peran Tata Kelola – yaitu entitas apa saja yang berperan dalam
pengelolaan proses-proses TIK dan bagaimana pemetaan perannya dalam
pengelolaan proses-proses TIK tersebut. Struktur dan peran tata kelola ini mendasari
seluruh proses tata kelola TIK.
2. Proses Tata Kelola -– yaitu proses-proses yang ditujukan untuk memastikan
bahwa tujuan-tuuan utama tata kelola dapat tercapai, terkait dengan pencapaian
tujuan organisasi, pengelolaan sumber daya, dan manajemen risiko.
a. Lingkup Proses Tata Kelola
i. Perencanaan Sistem – Proses ini menangani identifikasi kebutuhan
organisasi dan formulasi inisiatif-inisiatif TIK apa saja yang dapat memenuhi
kebutuhan organisasi tersebut.
ii. Manajemen Belanja/Investasi – Proses ini menangani pengelolaan
investasi/belanja TIK
iii. Realisasi Sistem – Proses ini menangani pemilihan, penetapan,
pengembangan/akuisisi sistem TIK, serta manajemen proyek TIK.
iv. Pengoperasian Sistem – Proses ini menangani operasi TIK yang
memberikan jaminan tingkat layanan dan keamanan sistem TIK yang
dioperasikan.
v. Pemeliharaan Sistem – Proses ini menangani pemeliharaan aset-aset
TIK untuk mendukung pengoperasian sistem yang optimal.
b. Mekanisme Proses Tata Kelola
i. Kebijakan Umum –Kebijakan umum ditetapkan untuk memberikan tujuan
dan batasan-batasan atas proses TIK bagaimana sebuah proses TIK dilakukan
untuk memenuhi kebijakan yang ditetapkan.
ii. Monitoring & Evaluasi – Monitoring & evaluasi ditetapkan untuk
memastikan adanya umpan balik atas pengelolaan TIK, yaitu berupa
ketercapaian kinerja yang diharapkan. Untuk mendapatkan deskripsi kinerja
setiap proses TIK digunakan indikator keberhasilan. Indikator keberhasilan
inilah yang akan dapat digunakan oleh manajemen atau auditor, untuk
mengetahui apakah proses TIK telah dilakukan dengan baik.
19 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional3.1. Struktur Tata Kelola
Penetapan entitas struktur tata kelola ini dimaksudkan untuk memastikan kapasitas
kepemimpinan yang memadai, dan hubungan antar satuan kerja/institusi pemerintahan
yang sinergis dalam perencanaan, penganggaran, realisasi sistem TIK, operasi sistem
TIK, dan evaluasi secara umum implementasi TIK di pemerintahan. Berikut ini adalah
ketentuan umum terkait dengan Struktur Tata Kelola (lihat boks).
Pembentukan CIO dan Komite TIK di tiap institusi pemerintahan merupakan prioritas,
disamping entitas-entitas struktur tata kelola TIK yang sudah ada sebelumnya:
a. Eksekutif Institusi Pemerintahan – yaitu pimpinan institusi pemerintahan
(Kabupaten/Kota, Propinsi, Departemen, LPND)
b. Satuan Kerja Pengelola TIK – yaitu satuan kerja yang bertugas dalam pengelolaan
TIK institusi pemerintahan. Posisi struktural satuan kerja pengelola TIK ini saat ini
mempunyai level struktural yang berbeda-beda di institusi-institusi pemerintahan.
c. Satuan Pemilik Proses Bisnis – yaitu satuan kerja di luar satuan kerja pengelola TIK
sebagai pemilik proses bisnis (Business Process Owner).
3.2. Deskripsi Peran
Deskripsi peran yang diuraikan di sini adalah peran-peran yang mempunyai kaitan
langsung dengan mekanisme tata kelola TIK nasional.
3
PANDUAN UMUM
STRUKTUR & PERAN TATA KELOLA
21 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional3.2.1. Dewan TIK Nasional
a. Bertanggung jawab atas sinkronisasi dan integrasi Rencana TIK Nasional, khususnya
di level departemen/lembaga tingkat pusat.
b. Melakukan review atas rencana belanja/investasi TIK departemen/lembaga tingkat
pusat untuk memastikan tidak terjadinya tumpang tindih (redundancy) inisiatif TIK.
c. Mendorong terwujudnya tata kelola TIK yang baik di seluruh institusi pemerintahan.
1. Ketentuan struktur tata kelola terkait dengan kepemimpinan:
a. Untuk memastikan kapasitas kepemimpinan pengelolaan TIK di semua
level pemerintahan, setiap institusi pemerintahan harus menetapkan Chief
Information Officer (CIO). CIO ini bertugas mengkoordinasi perencanaan,
realisasi, operasional harian dan evaluasi internal TIK di institusinya
masing-masing, bekerja sama dengan satuan kerja TIK dan satuan kerja-
satuan kerja pengguna lainnya.
b. Puncak dari hierarki struktur tata kelola terkait dengan kepemimpinan ini
adalah keberadaan CIO Nasional yang bertugas mengkoordinasi
perencanaan, realisasi, operasional dan evaluasi TIK khususnya terkait
dengan flagship-flagship nasional TIK prioritas.
2. Ketentuan struktur tata kelola terkait dengan hubungan sinergis antar satuan
kerja dalam satu institusi atau hubungan sinergis antar institusi:
a. Untuk memastikan hubungan sinergis antar satuan kerja dalam satu
institusi pemerintahan dalam pengelolaan inisiatif TIK, setiap institusi
pemerintahan harus membentuk Komite TIK. Komite TIK ini mewadahi
kepentingan satuan kerja TIK dan satuan kerja-satuan kerja pengguna TIK,
mengkoordinasikan perencanaan dan operasional inisiatif-inisiatif TIK
strategis institusi pemerintahan terkait.
b. Puncak dari hierarki struktur tata kelola terkait dengan hubungan sinergis
antar institusi pemerintahan ini adalah keberadaan Dewan TIK Nasional.
Dewan TIK Nasional ini bertugas memastikan implementasi TIK yang tepat
dan berkelanjutan secara nasional, dan secara khusus juga
mengkoordinasikan hubungan antar institusi pemerintahan di tingkat
departemen/LPND untuk memastikan terlaksananya flagship-flagship TIK
nasional prioritas.
22 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional3.2.2. CIO Nasional
a. Memfasilitasi perencanaan dan implementasi insiatif TIK lintas departemen/lembaga
di tingkat pusat, khususnya flagship nasional.
b. Memfasilitasi tata kelola TIK yang baik di seluruh institusi pemerintahan melalui
penerbitan: kebijakan, standar, prosedur, atau panduan yang relevan.
3.2.3. Eksekutif Institusi
a. Bertanggung jawab atas seluruh implementasi TIK di institusinya.
b. Bertanggung jawab atas arahan strategis dan evaluasi keseluruhan dari inisiatif
TIK di institusinya.
3.2.4. CIO Institusi
a. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan inisiatif dan portofolio TIK institusi
b. Melakukan review berkala atas pelaksanaan implementasi TIK di institusinya
3.2.5. Komite TIK Institusi
a. Mensinergiskan dan mengintegrasikan Rencana TIK institusi yang mengakomodir
kepentingan seluruh satuan kerja.
b. Mensinergiskan rencana belanja/investasi satuan kerja untuk memastikan tidak
adanya tumpang tindih (redundancy) inisiatif TIK.
c. Melakukan review atas evaluasi berkala implementasi TIK yang dilakukan oleh
CIO, untuk memastikan keselarasan dengan rencana semula.
3.2.6. Satuan Kerja Pengelola TIK Institusi
a. Bertanggung jawab atas implementasi sistem TIK, sesuai dengan spesifikasi
kebutuhan yang diberikan oleh Satuan Kerja Pemilik Proses Bisnis.
b. Bertanggung jawab atas keberlangsungan dan kualitas aspek teknis sistem TIK
dalam tahap operasional.
c. Bertanggung jawab atas pemeliharaan aset-aset TIK institusi.
3.2.7. Satuan Kerja Pemilik Proses Bisnis Institusi
a. Bertanggung jawab atas pendefinisian kebutuhan (requirements) dalam
implementasi inisiatif TIK.
b. Memberikan masukan atas implementasi TIK, khususnya kualitas operasional sistem
TIK.
23 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.1. Kebijakan Umum
4.1.1. Definisi
Kebijakan umum merupakan pernyataan yang akan menjadi arahan dan batasan bagi
setiap proses tata kelola. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh proses tata kelola.
4.1.2. Lingkup
4.1.2.1. Keselarasan Strategis: Organisasi – TIK
4.1.2.1.1 Arsitektur dan inisiatif TIK harus selaras dengan visi dan tujuan organisasi.
4.1.2.1.2 Keselarasan strategis antara organisasi – TIK dicapai melalui mekanisme
berikut:
a. Keselarasan tujuan organisasi dengan tujuan TIK, dimana setiap tujuan
TIK harus mempunyai referensi tujuan organisasi.
b. Keselarasan arsitektur bisnis organisasi dengan arsitektur TIK (arsitektur
informasi, arsitektur aplikasi, dan arsitektur infrastruktur).
c. Keselarasan eksekusi inisiatif TIK dengan rencana strategis organisasi.
4.1.2.2. Manajemen Risiko
4.1.2.2.1 Risiko-risiko prioritas dalam pengelolaan TIK oleh institusi pemerintahan
mencakup [1] risiko proyek, [2] risiko atas informasi, dan [3] risiko atas
keberlangsungan layanan.
4
PANDUAN UMUM
PROSES TATA KELOLA
25 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionala. Risiko atas proyek mencakup kemungkinan tertundanya penyelesaian
proyek TIK, biaya yang melebihi dari perkiraan atau hasil akhir
(deliverables) proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan di awal.
b. Risiko atas informasi mencakup akses yang tidak berhak atas aset
informasi, pengubahan informasi oleh pihak yang tidak berhak dan
penggunaan informasi oleh pihak yang tidak punya hak untuk keperluan
yang tidak sebagaimana mestinya.
c. Risiko atas keberlangsungan layanan mencakup kemungkinan
terganggunya ketersediaan (availabilitas) layanan TIK atau layanan TIK
sama sekali tidak dapat berjalan.
4.1.2.2.2 Kontrol atas risiko proyek, risiko atas informasi, dan risiko atas
keberlangsungan layanan secara umum mencakup:
a. Implementasi Project Governance untuk setiap proyek TIK yang
diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintahan.
b. Implementasi Security Governance di manajemen TIK dan seluruh sistem
TIK yang berjalan, khususnya untuk meminimalkan risiko atas informasi
dan keberlangsungan layanan.
4.1.2.3. Manajemen Sumber daya
4.1.2.3.1 Manajemen sumber daya dalam Tata Kelola TIK ditujukan untuk mencapai
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya TIK, yang melingkupi
sumber daya: finansial, informasi, teknologi, dan SDM.
4.1.2.3.2 Ketercapaian efisiensi finansial dicapai melalui:
a. Pemilihan sumber-sumber dana yang tidak memberatkan untuk
pengadaan TIK.
b. Kelayakan belanja TIK secara finansial harus bisa diukur secara rasional
dengan menggunakan metoda-metoda penganggaran modal (capital
budgeting).
c. Dijalaninya prosedur pengadaan yang efisien dengan fokus tetap pada
kualitas produk dan jasa TIK.
d. Prioritas anggaran diberikan untuk proyek TIK yang bermanfaat untuk
banyak pihak, berbiaya rendah, dan cepat dirasakan manfaatnya.
e. Perhitungan manfaat dan biaya harus memasukkan unsur-unsur yang
bersifat kasat mata (tangible) dan terukur maupun yang tidak tampak
(intangible) dan relatif tidak mudah diukur.
26 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionalf. Efisiensi finansial harus mempertimbangkan biaya kepemilikan total
(Total Cost of Ownership – TCO) yang bisa meliputi harga barang/jasa
yang dibeli, biaya pelatihan karyawan, biaya perawatan (maintenance
cost), biaya langganan (subscription/license fee), dan biaya-biaya yang
terkait dengan pemerolehan barang/jasa yang dibeli.
g. Efisiensi finansial bisa mempertimbangkan antara keputusan membeli
atau membuat sendiri sumber daya TIK. Selain itu juga bisa
mempertimbangkan antara sewa/outsourcing dengan memiliki sumber
daya TIK baik dengan membuat sendiri maupun membeli.
4.1.2.3.3 Ketercapaian efisiensi dan efektivitas sumber daya informasi di setiap
institusi pemerintah dicapai melalui:
a. Penyusunan arsitektur informasi yang mencerminkan kebutuhan
informasi, struktur informasi dan pemetaan hak akses atas informasi
oleh peran-peran yang ada dalam manajemen organisasi.
b. Identifikasi kebutuhan perangkat lunak aplikasi yang sesuai dengan
spesifikasi arsitektur informasi, yang memungkinkan informasi diolah
dan disampaikan kepada peran yang tepat secara efisien.
4.1.2.3.4 Efisiensi penggunaan teknologi (mencakup: platform aplikasi, software
sistem, infrastruktur pemrosesan informasi, dan infrastruktur jaringan
komunikasi) dicapai melalui konsep “mekanisme shared service” (baik di
internal institusi pemerintahan atau antarinstitusi pemerintahan) yang
meliputi:
a. Aplikasi, yaitu software aplikasi yang secara arsitektur teknis dapat di-
share penggunaannya karena kesamaan kebutuhan fitur fungsionalitas.
Perbedaan hanya sebatas di aspek konten informasi.
b. Infrastruktur komunikasi: jaringan komputer/komunikasi, koneksi internet
c. Data, yaitu keseluruhan data yang menjadi konten informasi. Pengelolaan
data dilakukan dengan sistem Data Center/Disaster Recovery Center (DC/DRC)
4.2. Monitoring dan Evaluasi
4.2.1. Definisi
Untuk memastikan adanya perbaikan berkesinambungan (continuous improvement),
mekanisme monitoring & evaluasi akan memberikan umpan balik atas seluruh proses
tata kelola. Panduan umum monitoring dan evaluasi memberikan arahan tentang objek
dan mekanisme monitoring dan evaluasi.
27 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.2.2. Lingkup
4.2.2.1. Objek Monitoring & Evaluasi
4.2.2.1.1 Ketercapaian indikator keberhasilan untuk setiap proses tata kelola
merupakan objek utama dari aktivitas monitoring & evaluasi. Indikator
keberhasilan mencerminkan sejauh mana tujuan akhir dari setiap proses
tata kelola telah tercapai.
4.2.2.1.2 Indikator kinerja proses dapat digunakan untuk melakukan penelusuran balik
atas ketercapaian sebuah indikator keberhasilan. Variasi indikator kinerja
proses diserahkan sepenuhnya kepada setiap instansi pemeritahan untuk mene-
tapkannya sesuai dengan karakteristik proses manajemen yang dimilikinya.
4.2.2.2. Mekanisme Monitoring & Evaluasi
4.2.2.2.1 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi harus mengakomodasi asas
independensi, baik dilaksanakan secara internal maupun eksternal.
4.2.2.2.2 Secara internal, setiap institusi pemerintahan melakukan evaluasi berupa
peninjauan secara reguler atas ketercapaian indikator keberhasilan untuk
setiap proses tata kelola.
a. Intensitas peninjauan indikator keberhasilan diserahkan kepada masing-
masing institusi pemerintahan, setidaknya minimal 1 (satu) kali untuk
setiap tahunnya.
b. Setiap siklus peninjauan indikator keberhasilan harus didokumentasikan
dan tindak lanjut atas rekomendasi dimonitor secara reguler oleh
manajemen.
c. Kerjasama dengan pihak ketiga dimungkinkan untuk pelaksanaan
evaluasi secara internal, karena keterbatasan keahlian dan SDM, dengan
spesifikasi kebutuhan detail tetap berasal dari institusi pemerintahan
terkait.
4.2.2.2.3 Secara eksternal, dimungkinkan diadakannya evaluasi atas ketercapaian
indikator keberhasilan sebuah institusi pemerintahan.
a. Inisiatif evaluasi eksternal berasal dari pihak di luar institusi
pemerintahan yang akan menjadi objek evaluasi.
b. Tujuan utama evaluasi secara eksternal adalah mengetahui secara
nasional atau cakupan wilayah tertentu ketercapaian tujuan tata kelola
TIK, dengan sudut pandang indikator keberhasilan yang relatif seragam.
c. Dewan TIK Nasional berhak menetapkan pihak-pihak mana saja yang
diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi secara eksternal atas
ketercapaian tujuan Tata Kelola TIK di instansi-instansi pemerintahan.
28 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionald. Kerjasama dengan pihak ketiga dimungkinkan untuk pelaksanaan
evaluasi secara eksternal, karena keterbatasan keahlian dan SDM,
dengan spesifikasi kebutuhan detail tetap berasal dari institusi
pemerintahan terkait.
4.3. Proses #1: Perencanaan Sistem
4.3.1. Definisi
Perencanaan Sistem merupakan proses yang ditujukan untuk menetapkan visi, arsitektur
TIK dalam hubungannya dengan kebutuhan organisasi dan rencana realisasi atas
implementasi visi dan arsitektur TIK tersebut. Rencana TIK yang telah disusun akan
menjadi referensi bersama bagi seluruh satuan kerja dalam sebuah institusi atau
referensi bersama beberapa institusi yang ingin mensinergiskan inisiatif TIK-nya.
4.3.2. Lingkup
4.3.2.1. Sinkronisasi & Integrasi
4.3.2.1.1 Sinkronisasi dan integrasi perencanaan sistem dilakukan sejak di level
internal institusi maupun hubungan antar institusi.
4.3.2.1.2 Komite TIK institusi memberikan persetujuan akhir atas Rencana Induk TIK
lima tahunan institusi, yang kemudian akan disahkan secara legal dan formal
oleh eksekutif institusi.
4.3.2.1.3 Dewan TIK Nasional melakukan review dan memberikan masukan atas
perencanaan TIK departemen atau lembaga di tingkat pusat.
4.3.2.1.4 Dewan TIK Nasional memberikan persetujuan akhir atas Rencana Flagship
Nasional, yang kemudian akan disahkan secara legal dan formal oleh
eksekutif pemerintahan.
4.3.2.2. Siklus dan Lingkup Perencanaan
4.3.2.2.1 Setiap institusi pemerintahan memiliki Rencana Induk TIK lima tahunan
yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan inisiatif TIK tahunan, dengan
memperhatikan keselarasan dengan Rencana Flagship TIK Nasional.
4.3.2.2.2 Setiap institusi pemerintahan minimal harus memiliki perencanaan atas
komponen berikut ini:
a. Arsitektur Informasi, yaitu model informasi organisasi yang
mendefinisikan lingkup kebutuhan informasi yang dipetakan ke dalam
proses bisnis organisasi terkait.
b. Arsitektur Aplikasi , yaitu model aplikasi organisasi yang
mendefinisikan lingkup aplikasi beserta persyaratan dan spesifikasi
desain apa saja yang dibutuhkan oleh organisasi untuk mengakomodasi
29 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionalseluruh level proses bisnis organisasi seperti: transaksional, operasional,
pelaporan, analisa, monitoring dan perencanaan.
c. Arsitektur Infrastruktur Teknologi, yaitu: topologi, konfigurasi, dan
spesifikasi infrastruktur teknologi beserta pendekatan siklus hidupnya
untuk memastikan infrastruktur teknologi yang digunakan organisasi
selalu sesuai dengan kebutuhan.
d. Organisasi dan Manajemen, yaitu struktur organisasi dan deskripsi
peran, serta kebijakan dan prosedur untuk menjalankan seluruh proses
dalam manajemen TIK.
e. Pendekatan dan Roadmap Implementasi, yaitu pola pendekatan
yang digunakan untuk memastikan implementasi seluruh arsitektur
beserta organisasi dan manajemen, didukung oleh roadmap
implementasi yang mendeskripsikan tahapan-tahapan target
implementasi dalam sebuah durasi waktu tertentu.
4.3.2.2.3 Komite TIK institusi dapat melakukan review kekinian dan kesesuaian
Rencana Induk TIK institusi secara reguler.
4.3.2.3. Perencanaan Arsitektur Informasi
4.3.2.3.1 Tujuan yang ingin dicapai dengan perencanaan arsitektur informasi adalah
tersedianya satu referensi model informasi organisasi, yang akan menjadi
rujukan seluruh desain software aplikasi di tahap selanjutnya, dalam rangka
mengurangi tingkat redundansi informasi.
4.3.2.3.2 Arsitektur informasi mencakup informasi terstruktur (data mart, database,
database tabel, pertukaran data) dan informasi tidak terstruktur (gambar,
video, file dokumen, dsj).
4.3.2.3.3 Penetapan arsitektur informasi mencakup penetapan klasifikasi ke dalam
kelas-kelas data, pemetaan kepemilikan data, dan pendefinisian data
dictionary, dan syntax rules.
4.3.2.3.4 Arsitektur informasi juga menetapkan klasifikasi level keamanan data untuk
setiap klasifikasi kelas data melalui penetapan kriteria yang tepat sesuai
dengan kebutuhan organisasi.
4.3.2.4. Perencanaan Arsitektur Aplikasi
4.3.2.4.1 Tujuan yang ingin dicapai dengan perencanaan arsitektur aplikasi adalah
terealisasinya dukungan atas proses bisnis dimana setiap aplikasi selalu
akan berkorelasi terhadap sebuah proses bisnis tertentu yang didukungnya.
4.3.2.4.2 Arsitektur aplikasi memberikan peta tentang aplikasi apa saja yang
dibutuhkan sesuai dengan karakteristik konteks organisasi dan manajemen.
30 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalSecara umum kategorisasi dapat dilakukan atas:
a. Pelayanan Publik – merupakan aplikasi yang dikhususkan untuk
memberikan pelayanan kepada warga dan komunitas bisnis, baik layanan
informasi, komunikasi maupun transaksi.
b. Manajemen Internal – merupakan aplikasi yang dikhususkan untuk
mengelola proses bisnis standar manajemen seperti keuangan,
kepegawaian, pengelolaan aset, pengelolaan program kerja, monitoring
kinerja, dan sejenisnya.
c. Pendukung Manajemen – merupakan aplikasi yang sifatnya mendukung
operasional manajemen sehingga proses-proses bisnis standar
manajemen dan pelayanan kepada publik dapat optimal, mencakup di
antaranya fungsional informasi, komunikasi dan kolaborasi.
d. Datawarehouse & Business Intelligence – merupakan aplikasi yang
digunakan untuk mengelola laporan dan fasilitas analisa data
multidimensional.
4.3.2.4.3 Efisiensi arsitektur teknis aplikasi ditempuh melalui pendekatan “One Stop
Window” untuk setiap tipe pelanggan institusi pemerintah, terutama publik
dan bisnis. Melalui pendekatan ini, publik hanya perlu mengakses satu sistem
(menggunakan beragam delivery channel) untuk mendapatkan layanan TIK.
Pendekatan ini terutama diimplementasikan untuk implementasi e-
government di lembaga/LPND, propinsi dan kabupaten/kota.
4.3.2.5. Perencanaan Arsitektur Infrastruktur Teknologi
4.3.2.5.1 Infrastruktur teknologi mencakup jaringan komunikasi, perangkat pemro-
sesan informasi (server, workstation dan peripheral pendukungnya), software
system (sistem operasi, database RDBMS), dan media penyimpanan data.
4.3.2.5.2 Perencanaan arsitektur infrastruktur teknologi diharapkan dapat
mengutamakan mekanisme shared-services, fokus ini ditujukan untuk
meningkatkan efisiensi belanja TIK. Mekanisme Shared-Services arsitektur
teknis diimplementasikan atas aspek-aspek sumberdaya berikut ini:
a. Infrastruktur komunikasi: jaringan komputer/komunikasi, koneksi
internet.
b. Infrastruktur penyimpanan data (Data Center) dan/atau DRC (Disaster
Recovery Center)
4.3.2.6. Perencanaan Manajemen dan Organisasi
4.3.2.6.1 Perencanaan organisasi mencakup identifikasi struktur organisasi pengelola
yang akan melakukan operasional harian.
31 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.3.2.6.2 Perencanaan manajemen mencakup pendefinisian prosedur teknis dengan
prioritas pada domain:
a. Realisasi Sistem
b. Operasi Sistem
c. Pemeliharaan Sistem
4.3.2.7. Perencanaan Pendekatan dan Roadmap Implementasi
4.3.2.7.1 Setiap perencanaan sistem menyertakan skenario Project Governance untuk
setiap proyek inisiatif TIK yang direncanakan, untuk memastikan proyek-
proyek inisiatif TIK dapat diselesaikan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat
anggaran.
4.3.2.7.2 Setiap inisiatif yang direncanakan selalu menyertakan proyeksi waktu, kapan
benefit yang diharapkan dapat terealisasi (benefit realization schedule).
4.3.2.7.3 Setiap perencanaan sistem mempunyai roadmap implementasi yang
didasarkan pada analisa kesenjangan arsitektur (informasi, aplikasi dan
infrastruktur teknologi) serta kesenjangan manajemen dan organisasi.
4.3.2.7.4 Roadmap implementasi terdiri dari portofolio program implementasi (yang
dapat terdiri dari beberapa portofolio proyek untuk setiap programnya),
penetapan peringkat prioritas portofolio proyek, dan pemetaan dalam
domain waktu sesuai dengan durasi waktu yang ditargetkan.
4.3.2.7.5 Penetapan peringkat prioritas portofolio proyek inisiatif TIK dilakukan
setidaknya berdasarkan faktor level anggaran yang dibutuhkan,
kompleksitas sistem, dan besar usaha yang diperlukan.
4.3.3. Indikator Keberhasilan
4.3.3.1. Keselarasan Strategis
4.3.3.1.1 Tingkat konsistensi dengan Rencana TIK Nasional
4.3.3.1.2 Tingkat kontribusi tujuan TIK dalam mendukung tujuan organisasi secara
umum, dalam perspektif desain
4.3.3.1.3 Tingkat kepuasan stakeholders atas Rencana TIK yang sudah disusun, dalam
perspektif akomodasi kepentingan
4.3.3.1.4 Tingkat kesesuaian proyek-proyek TIK yang sudah/sedang berjalan
dibandingkan dengan yang direncanakan; kesahihan dasar pengambilan
keputusan jika terjadi deviasi khususnya untuk proyek-proyek TIK yang
kritikal/strategis
32 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.3.3.2. Efisiensi Arsitektur Teknis
4.3.3.2.1 Penurunan tingkat redundansi sistem akibat kurang optimalnya
implementasi mekanisme shared-services arsitektur teknis.
4.4. Proses #2: Manajemen Belanja/Investasi
4.4.1. Definisi
Manajemen Belanja/Investasi TIK merupakan proses pengelolaan anggaran untuk
keperluan belanja/investasi TIK, sesuai dengan mekanisme proyek inisiatif TIK yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam Portotolio Proyek Inisiatif TIK dan Roadmap
Implementasi. Realisasi belanja/investasi ini dilakukan melalui mekanisme
penganggaran tahunan.
4.4.2. Lingkup
4.4.2.1. Cakupan Tipe Belanja/Investasi
4.4.2.1.1 Seluruh tipe belanja/investasi TIK yang mempunyai hubungan konsekuensi
langsung dengan anggaran (termasuk juga pinjaman atau hibah, jika
mempunyai konsekuensi langsung dengan anggaran), menggunakan
referensi panduan umum dalam dokumen ini.
4.4.2.2. Sinkronisasi & Integrasi
4.4.2.2.1 Pengelolaan belanja/investasi TIK dilakukan melalui mekanisme penyusunan
Rencana Kegiatan dan Anggaran institusi, seiring dengan bidang-bidang
lainnya, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4.4.2.2.2 Untuk level internal institusi, Komite TIK Institusi melakukan review dan
persetujuan atas Rencana Kegiatan dan Anggaran TIK yang diajukan oleh
Satuan Kerja Pengelola TIK atau Satuan Kerja Pemilik Proses Bisnis. Review
dan persetujuan ini ditujukan untuk memastikan tidak adanya redundansi
proyek TIK di tiap institusi.
4.4.2.2.3 Dewan TIK Nasional melakukan review dan memberikan persetujuan atas
Rencana Kegiatan dan Anggaran TIK departemen dan lembaga di tingkat
pusat, serta Rencana Kegiatan dan Anggaran TIK yang terkait langsung
dengan implementasi Flagship TIK Nasional.
4.4.3. Pemilihan Mekanisme Penganggaran
4.4.3.1. Tipe Mekanisme Penganggaran
Ada dua tipe pengeluaran (expenditures) yang bisa muncul dalam anggaran belanja TIK:
33 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.4.3.1.1 Pengeluaran Operasi (Operational Expenditure = OpEx).
Pengeluaran Operasi (OpEx) TIK adalah pengeluaran TIK dalam rangka
menjaga tingkat dan kualitas layanan. Yang bisa dimasukkan dalam kriteria
OpEx adalah antara lain biaya gaji & lembur, biaya sewa alat, biaya overhead,
ATK dan lain-lain.
4.4.3.1.2 Pengeluaran Modal (Capital Expenditure = CapEx).
Pengeluaran modal (CapEx) TIK adalah investasi dalam bentuk aset/
infrastruktur TIK yang diperlukan untuk memberikan, memperluas dan/atau
meningkatkan kualitas layanan publik. Nilai buku aset akan disusut
(depresiasi) selama umur ekonomisnya yang wajar (kecuali tanah). Yang
termasuk CapEx antara lain: pembangunan/pembelian jaringan, server &
PC, perangkat lunak, bangunan, dan tanah.
4.4.3.2. Kriteria Pemilihan Mekanisme Penganggaran
Beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan dalam pemilihan pola penganggaran CapEx
dan OpEx dijelaskan di bawah. Perlu diperhatikan bahwa tidak ada rumus tunggal
(one size fit all) dalam penentuan pola tersebut sehingga diharapkan institusi
mempertimbangkan semua factor secara komprehensif.
4.4.3.2.1 Umur ekonomis sumber daya TIK
Pengeluaran TIK yang mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun
bisa dipertimbangkan untuk menggunakan CapEx.
4.4.3.2.2 Ketersediaan anggaran
Jika institusi mempunyai anggaran TIK yang terbatas sebaiknya
menggunakan pola OpEx (misal sewa atau outsourcing) karena cenderung
lebih murah dibanding beli atau buat sendiri.
4.4.3.2.3 Tingkat kecepatan keusangan (obsoleteness)
Untuk teknologi yang cepat usang dengan tingkat kembalian yang yang
tidak jelas atau berjangka panjang maka sebaiknya menggunakan pola
OpEx.
4.4.3.2.4 Nilai strategis TIK
Sumber daya TIK yang bernilai strategis tinggi (kerahasiaan, nilai ekonomi,
kedaulatan negara, dan hal lain yang sejenis) sebaiknya menggunakan pola
CapEx.
4.4.3.2.5 Karakteristik Proyek (skala, risiko, dll)
Proyek TIK dengan skala (magnitude) besar biasanya juga punya risiko besar.
34 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalRisiko yang besar bisa diminimalkan dengan menggunakan pola OpEx.
Dengan OpEx, biaya dan risiko menjadi lebih terukur (bulanan atau tahunan).
4.4.3.2.6 Urgensi
Sumber daya TIK yang dibutuhkan ketersediaannya dalam waktu singkat
bisa menggunakan OpEx, misal dengan cara sewa atau outsourcing.
4.4.3.2.7 Ketersediaan Pemasok
Keberadaan pemasok (vendor) menjadi hal yang harus dipertimbangkan
karena CapEx atau OpEx bisa tergantung dari ada tidaknya pemasok
(vendor).
4.4.3.2.8 Ketersediaan Sumber Daya
Sumber daya manusia TIK yang ada di dalam institusi bisa menentukan
pola yang akan digunakan. Jika institusi tidak memiliki SDM TIK yang
memadai maka OpEx (sewa atau outsourcing) bisa jadi pilihan.
4.4.3.2.9 Capital Budgeting
Pembuatan keputusan belanja/investasi TIK sebaiknya menggunakan
perhitungan capital budgeting antara lain, Internal Rate of Return (IRR),
Net Present Value (NPV), Payback Period, Cost-Benefit Ratio, dan Return on
Investment (RoI).
4.4.3.2.10 Visi dan Misi Institusi.
Keputusan belanja/investasi TIK bisa sangat dipengaruhi oleh visi dan misi
institusi. Sebelum membuat keputusan belanja/investasi TIK sebaiknya
merujuk ke visi dan misi institusi untuk mengevaluasi relevansinya.
4.4.4. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan manajemen belanja/investasi antara lain:
4.4.4.1.1 Digunakannya sumber-sumber pendanaan yang efisien.
4.4.4.1.2 Kesesuaian realisasi penyerapan anggaran TIK dengan realisasi pekerjaan
yang direncanakan.
4.4.4.1.3 Diperolehnya sumber daya TIK yang berkualitas dengan melalui proses
belanja/investasi TIK yang efisien, cepat, bersih dan transparan.
4.5. Proses #3: Realisasi Sistem
4.5.1. Definisi
Realisasi sistem TIK merupakan proses yang ditujukan untuk mengimplementasikan
perencanaan TIK, mulai dari pemilihan sistem TIK sampai dengan evaluasi pasca
implementasi.
35 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.5.2. Lingkup
4.5.2.1. Identifikasi dan Pemilihan Alternatif Sistem
4.5.2.1.1 Pemilihan alternatif sistem atau proses pemilihan sistem dari alternatif sistem
yang telah ada, dilakukan menggunakan referensi hasil studi kelayakan.
4.5.2.1.2 Manajemen TIK melakukan studi kelayakan yang setidaknya terdiri dari
aktivitas:
a. Penentuan kebutuhan secara fungsional proses bisnis dan persyaratan-
persyaratan teknikal
b. Penentuan manfaat (benefit) apa yang hendak dicapai dengan
keberadaan sistem yang akan dikembangkan
c. Analisis risiko terkait dengan proses bisnis
4.5.2.1.3 Untuk sistem TIK berskala besar, strategis, dan berpotensi mempengaruhi
sistem-sistem TIK sebelumnya, pemilihan alternatif sistem TIK dapat
dilakukan melalui mekanisme Proof of Concept (POC).
a. Hanya sistem-sistem TIK yang dinyatakan lulus POC yang dapat
mengikuti proses formal seleksi atau tender.
b. Pelaksanaan POC dilakukan berdasarkan skenario teknis yang disetujui
oleh pihak institusi pemerintah dan vendor terkait.
4.5.2.1.4 Pelaksanaan pemilihan sistem dari alternatif yang ada berdasarkan aturan
terkait tentang pengadaan barang dan jasa yang sudah ada sebelumnya.
4.5.2.2. Realisasi Software Aplikasi
4.5.2.2.1 Pengembangan dan/atau pengadaan (akuisisi) software aplikasi dilakukan
berdasarkan metodologi System Development Life Cycle (SDLC) yang
dipergunakan secara luas oleh industri software, yang minimal mencakup
kebutuhan akan:
a. Penerjemahan kebutuhan/persyaratan bisnis ke dalam spesifikasi desain
b. Penyusunan desain detail dan teknikal software aplikasi, termasuk juga
di sini pengendalian aplikasi (Application Control) (yang memungkinkan
setiap pemrosesan dalam software apliasi akurat, lengkap, tepat waktu,
terotorisasi dan dapat diaudit) dan pengendalian keamanan aplikasi
(application security control) (yang memungkinkan terpenuhinya aspek:
kerahasiaan (confidentiality), ketersediaan (availability), dan integritas
(integrity).
c. Implementasi desain detail dan teknikal ke dalam kode program (coding)
d. Manajemen perubahan persyaratan/kebutuhan
36 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionale. Pelaksanaan penjaminan mutu (Quality Assurance)
f. Uji coba (testing): unit testing, system testing, integration testing, User
Acceptance Test (UAT)
g. Instalasi dan akreditasi
4.5.2.2.2 Metoda SDLC juga diimplementasikan atas upgrade atas software aplikasi
yang ada (eksisting) bersifat utama (mayor), yang menghasilkan perubahan
signifikan atas desain dan fungsionalitas yang ada (eksisting).
4.5.2.2.3 Setiap software aplikasi yang direalisasikan harus disertai dengan training
dan/atau transfer pengetahuan kepada pengguna dan administrator sistem.
4.5.2.2.4 Setiap software aplikasi yang direalisasikan harus disertai oleh dokumentasi
berikut ini:
a. Dokumentasi hasil aktivitas tahapan-tahapan dalam SDLC
b. Manual Pengguna, Operasi, Dukungan Teknis dan Administrasi
c. Materi transfer pengetahuan & Materi Training
4.5.2.3. Realisasi Infrastruktur Teknologi
4.5.2.3.1 Teknologi infrastruktur mencakup perangkat keras pemrosesan informasi
(server, workstation, dan peripheral), jaringan komunikasi dan software
infrastruktur (sistem operasi, tool sistem).
4.5.2.3.2 Pertimbangan kapasitas infrastruktur teknologi disesuaikan dengan
kebutuhan, sehingga setiap realisasi infrastruktur teknologi selalu disertai
sebelumnya dengan analisis kebutuhan kapasitas.
4.5.2.3.3 Setiap realisasi infrastruktur teknologi selalu memperhatikan kontrol terkait
dengan faktor keamanan dan auditability (memungkinkan audit atas kinerja
dan sejarah transaksi yang dilakukan), dengan tingkat kedalaman spesifikasi
disesuaikan dengan kebutuhan manajemen.
4.5.2.3.4 Tahapan testing selalu dilakukan sebelum masuk tahapan operasional, yang
dilakukan di lingkungan terpisah (environment test) jika memungkinkan.
4.5.2.4. Realisasi Pengelolaan Data
4.5.2.4.1 Setiap langkah pengelolaan data harus memperhatikan tahapan: input,
proses, dan output data.
4.5.2.4.2 Pada tahapan input, prosedur yang harus dijalankan adalah: prosedur akses
data, prosedur transaksi data untuk memeriksa akurasi, kelengkapan, dan
validitasnya, serta prosedur pencegahan kesalahan input data.
4.5.2.4.3 Pada tahapan proses, prosedur yang harus dijalankan adalah: prosedur
pengolahan data, prosedur validasi dan editing, serta prosedur penanganan
kesalahan
37 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.5.2.4.4 Pada tahapan output, prosedur yang harus dijalankan adalah: Prosedur
distribusi, penanganan kesalahan, dan keamanan data.
4.5.3. Indikator Keberhasilan
4.5.3.1.1 Peningkatan jumlah realisasi sistem yang tidak mengalami backlog (tertunda
dan mendesak untuk segera diselesaikan).
4.5.3.1.2 Persentase realisasi sistem yang disetujui oleh pemilik proses bisnis dan
manajemen TIK.
4.5.3.1.3 Jumlah realisasi software aplikasi yang diselesaikan tepat waktu, sesuai
spesifikasi dan selaras dengan arsitektur TIK.
4.5.3.1.4 Jumlah realisasi software aplikasi tanpa permasalahan integrasi selama
implementasi.
4.5.3.1.5 Jumlah realisasi software aplikasi yang konsisten dengan perencanaan TIK
yang telah disetujui.
4.5.3.1.6 Jumlah software aplikasi yang didukung dokumentasi memadai dari yang
seharusnya.
4.5.3.1.7 Jumlah implementasi software aplikasi yang terlaksana tepat waktu..
4.5.3.1.8 Penurunan jumlah downtime infrastruktur.
4.6. Proses #4: Pengoperasian Sistem
4.6.1. Definisi
Operasi sistem merupakan proses penyampaian layanan TIK, sebagai bagian dari
dukungannya kepada proses bisnis manajemen, kepada pihak-pihak yang membutuhkan
sesuai spesifikasi minimal yang telah ditentukan sebelumnya.
4.6.2. Lingkup
4.6.2.1. Manajemen Tingkat Layanan
4.6.2.1.1 Manajemen TIK bertanggung jawab atas penyusunan dan update katalog
layanan TIK, yang berisi sistem yang beroperasi dan layanan-layanan TIK
yang menyusunnya.
4.6.2.1.2 Diprioritaskan bagi layanan-layanan TIK kritikal yang menyusun sebuah
operasi sistem TIK harus memenuhi (SLA) yang ditetapkan sebagai sebuah
requirement (persyaratan) oleh pemilik proses bisnis dan disetujui oleh
manajemen TIK.
4.6.2.1.3 Aspek minimal yang harus tercakup dalam setiap SLA layanan TIK kritikal
tersebut mencakup :
38 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionala. Waktu yang diperlukan untuk setiap layanan TIK yang diterima oleh
konsumen.
b. Prosentase tingkat ketersediaan (availability) sistem TIK.
c. Waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pengaduan insiden atau
permasalahan dengan beberapa tingkatan kritikal sesuai dengan
kebutuhan.
4.6.2.1.4 Pencapaian SLA-SLA tersebut dilaporkan secara reguler oleh manajemen
TIK kepada Komite TIK untuk di-review.
4.6.2.2. Keamanan dan Keberlangsungan Sistem
4.6.2.2.1 Setiap operasi sistem TIK harus memperhatikan persyaratan minimal aspek
keamanan sistem dan keberlangsungan sistem, terutama sistem TIK yang
memfasilitasi layanan-layanan kritikal.
4.6.2.2.2 Aspek keamanan dan keberlangsungan sistem minimal yang harus terpenuhi
mencakup hal-hal berikut ini:
a. Confidentiality: akses terhadap data/informasi dibatasi hanya bagi
mereka yang punya otoritas.
b. Integrity: data tidak boleh diubah tanpa ijin dari yang berhak
c. Authentication: untuk meyakinkan identitas pengguna sistem
d. Availability: terkait dengan ketersediaan layanan, termasuk up-time dari
situs web.
4.6.2.2.3 Mekanisme dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan tercapainya
aspek-aspek keamanan dan keberlangsungan sistem mencakup hal-hal
berikut ini:
a. Untuk pengamanan dari sisi software aplikasi dapat diimplementasikan
komponen standar sebagai berikut:
i. Metoda scripting software aplikasi yang aman
ii. Implementasi mekanisme otentikasi dan otorisasi di dalam software
aplikasi yang tepat
iii. Pengaturan keamanan sistem database yang tepat
b. Untuk pengamanan dari sisi infrastruktur teknologi dapat
diimplementasikan komponen standar sebagai berikut:
i. Hardening dari sisi sistem operasi
ii. Firewall, sebagai pagar untuk menghadang ancaman dari luar sistem
iii. Intrusion Detection System/ Intrution-Prevention Systems (IDS/IPS),
sebagai pendeteksi atau pencegah aktivitas ancaman terhadap sistem
39 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionaliv. Network monitoring tool, sebagai usaha untuk melakukan monitoring
atas aktivitas di dalam jaringan
v. Log processor & analysis, untuk melakukan pendeteksian dan analisis
kegiatan yang terjadi di sistem.
c. Untuk sistem kritikal dengan SLA yang ketat, dapat ditempuh melalui
penyediaan sistem cadangan yang dapat secara cepat mengambil alih
sistem utama jika terjadi gangguan ketersediaan (availability) pada
sistem utama.
d. Assessment kerentanan keamanan sistem (security vulnerability system)
secara teratur sesuai dengan kebutuhan.
e. Penyusunan IT Contingency Plan khususnya yang terkait dengan proses-
proses bisnis kritikal, yang diuji validitasnya secara teratur sesuai dengan
kebutuhan.
4.6.2.3. Manajemen Software Aplikasi
4.6.2.3.1 Setiap software aplikasi harus selalu menyertakan prosedur backup dan
restore, dan juga mengimplementasikan fungsionalitasnya di dalam software
aplikasi.
4.6.2.3.2 Setiap pengoperasian software aplikasi harus disertai oleh dokumentasi
berikut ini:
a. Dokumentasi hasil aktivitas tahapan-tahapan dalam SDLC
b. Manual Pengguna, Operasi, Dukungan Teknis dan Administrasi
c. Materi transfer pengetahuan & Materi Training
4.6.2.4. Manajemen Infrastruktur
4.6.2.4.1 Setiap pengoperasian infrastruktur teknologi selalu memperhatikan kontrol
yang terkait dengan faktor keamanan dan auditability (memungkinkan audit
atas kinerja dan sejarah transaksi yang dilakukan).
4.6.2.5. Manajemen Data
4.6.2.5.1 Data dari setiap software aplikasi secara kumulatif juga dibackup secara
terpusat dalam media penyimpanan data (data storage), terutama software-
software aplikasi kritikal.
4.6.2.5.2 Backup data dilakukan secara reguler, dengan frekuensi dan jenis backup
disesuaikan dengan tingkat kritikal sistem.
4.6.2.5.3 Dilakukan pengujian secara teratur mekanisme backup dan restore data,
untuk memastikan integritas dan validitas prosedur.
40 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.6.2.5.4 Implementasi mekanisme inventori atas media-media penyimpanan data,
terutama media-media yang off-line.
4.6.2.6. Manajemen Layanan oleh Pihak Ketiga
4.6.2.6.1 Layanan TIK dapat diselenggarakan sebagian atau seluruhnya oleh pihak
ketiga, dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini:
a. Sumber daya internal yang dimiliki oleh institusi pemerintah terkait
kurang memungkinkan, untuk mencapai tingkat layanan minimal yang
diberikan kepada konsumen (publik atau bisnis).
b. Seluruh data yang diolah melalui layanan pihak ketiga adalah data milik
institusi pemerintahan terkait, dan pihak ketiga harus menjaga
kerahasiaannya dan tidak berhak menggunakannya untuk hal-hal di luar
kerjasama dengan institusi pemerintahan.
4.6.2.6.2 Seluruh layanan TIK yang diselenggarakan oleh pihak ketiga harus mematuhi
ketentuan-ketentuan operasi sistem yang telah dijelaskan sebelumnya:
a. Manajemen tingkat layanan
b. Keamanan dan keberlangsungan sistem
c. Manajemen Software Aplikasi
d. Manajemen Infrastruktur
e. Manajemen Data
4.6.2.6.3 Secara reguler pihak ketiga penyelenggara layanan TIK harus memberikan
laporan atas tingkat kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan operasi
sistem di atas.
4.6.2.6.4 Pihak institusi pemerintahan yang layanannya diselenggarakan oleh pihak
ketiga terkait secara reguler dan insidental dapat melakukan audit atas
laporan yang disampaikan oleh pihak ketiga untuk memastikan validitasnya,
baik dilakukan secara internal atau menggunakan jasa pihak ketiga lain
yang independen.
4.6.3. Indikator Keberhasilan
4.6.3.1. Terkait dengan manajemen tingkat layanan
4.6.3.1.1 Prosentase operasi sistem kritikal yang layanan-layanan TIK-nya disertai
dengan SLA
4.6.3.1.2 Prosentase layanan TIK yang memenuhi SLA
4.6.3.2. Terkait dengan keamanan dan keberlangsungan sistem
4.6.3.2.1 Tingkat kepatuhan sistem terhadap kriteria minimum yang telah ditetapkan.
4.6.3.2.2 Penurunan jumlah insiden yang terjadi terkait dengan permasalahan
keamanan dan keberlangsungan sistem
41 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.6.3.2.3 Penurunan jumlah insiden yang menyebabkan downtime
4.6.3.2.4 Penurunan jumlah waktu downtime total per durasi waktu
4.6.3.3. Terkait dengan manajemen software aplikasi
4.6.3.3.1 Tingkat kepatuhan pengguna terhadap prosedur-prosedur yang telah
ditetapkan
4.6.3.3.2 Penurunan jumlah kegagalan pengoperasian software aplikasi
4.6.3.4. Terkait dengan manajemen infrastruktur
4.6.3.4.1 Tingkat kepatuhan pengguna terhadap prosedur-prosedur yang telah
ditetapkan
4.6.3.4.2 Penurunan jumlah kegagalan pengoperasian infrastruktur
4.6.3.5. Terkait dengan manajemen data
4.6.3.5.1 Penurunan jumlah kegagalan restore data kritikal
4.6.3.5.2 Penurunan jumlah insiden terkait dengan permasalahan integritas data
4.6.3.6. Terkait dengan manajemen layanan oleh pihak ketiga
4.6.3.6.1 Jumlah atau prosentase operasi sistem TIK yang memenuhi SLA
4.6.3.6.2 Jumlah atau prosentase operasi sistem TIK yang memenuhi ketentuan
minimum keamanan dan keberlangsungan sistem
4.6.3.6.3 Jumlah atau prosentase operasi sistem TIK yang memenuhi ketentuan
minimum manajemen data
4.6.3.6.4 Penurunan jumlah insiden yang menyebabkan downtime
4.6.3.6.5 Penurunan jumlah waktu downtime total per durasi waktu
4.6.3.6.6 Penurunan jumlah kegagalan restore data kritikal
4.6.3.6.7 Penurunan jumlah insiden terkait dengan permasalahan integritas data
4.7. Proses #5: Pemeliharaan Sistem
4.7.1. Definisi
Pemeliharaan sistem merupakan proses untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya
TIK dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam durasi waktu siklus hidup yang
seharusnya, dalam rangka mendukung operasi sistem secara optimal.
4.7.2. Lingkup
4.7.2.1. Pemeliharaan Software Aplikasi
4.7.2.1.1 Pemeliharaan software aplikasi
4.7.2.1.2 Manajemen TIK menerapkan mekanisme patching software aplikasi atas
software aplikasi yang dikembangkan secara mandiri atau kerjasama dengan
pihak ketiga.
42 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.7.2.1.3 Upgrade yang bersifat kecil (minor) atas software aplikasi minimal harus
melalui regression test dan harus disertai dengan update dokumentasi yang
terkait langsung dengan modul yang diupgrade.
4.7.2.2. Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi
4.7.2.2.1 Manajemen TIK menerapkan mekanisme patching infrastruktur teknologi
(yaitu update patch atas infrastruktur teknologi untuk menutup lobang
kerentanan) atas seluruh infrastruktur teknologinya. Mekanisme patching
ini jika memungkinkan dapat difasilitasi secara otomatis dengan software
tool, sehingga meningkatkan efisiensi di sisi administrator dan pengguna
akhir. Mekanisme patching ini minimal dilakukan atas:
a. System software Perangkat-perangkat jaringan
b. System software di server dan workstation
c. Database server
4.7.2.2.2 Secara reguler manajemen TIK melakukan penilaian pertumbuhan kapasitas
dan membandingkannya dengan estimasi pertumbuhan. Berdasarkan
analisis perbandingan tersebut, manajemen TIK menyusun langkah untuk
pengelolaan kapasitas dalam jangka menengah dan pendek.
4.7.2.3. Pemeliharaan Data
4.7.2.3.1 Keaslian, keutuhan, dan ketersediaan data harus menjadi perhatian. Semua
pihak dalam institusi harus menaati prosedur pemeliharaan data yang telah
ditetapkan.
4.7.2.3.2 Data Center/Disaster Recovery Center (DC/DRC) dikelola sesuai dengan
prosedur baku yang ada.
4.7.2.3.3 Data harus dilindungi dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak akses serta
pengubahan dan kesalahan alamat pengiriman data sensitif yang bernilai
strategis.
4.7.2.4. Siklus Hidup dan Likuidasi Sumber Daya Infrastruktur Teknologi
4.7.2.4.1 Siklus hidup infrastruktur teknologi yang diimplementasikan terdiri dari fase-
fase berikut:
a. Emerging technologies, yaitu infrastruktur teknologi yang mungkin sudah
diterima dan digunakan oleh industri terkait, tetapi masih baru bagi
organisasi.
b. Current technologies, yaitu infrastruktur teknologi standar yang saat ini
sedang digunakan oleh organisasi, telah dites dan diterima secara umum
sebagai standar di industri terkait.
43 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionalc. Sunset technologies, yaitu infrastruktur teknologi yang sudah masuk
tahap phase-out (expired) dan sudah tidak dapat lagi digunakan oleh
organisasi sejak waktu ditetapkan.
d. Twilight technologies, yaitu infrastruktur teknologi yang sudah masuk
tahap phase-out (expired), tetapi masih diperlukan oleh organisasi.
4.7.2.4.2 Likuidasi sumber daya infrastruktur teknologi dapat dilakukan untuk
infrastruktur teknologi di fase Sunset Technologies, dengan
mempertimbangkan:
a. Sudah tidak adanya technical support.
b. Keberadaannya sudah dapat digantikan dengan kehadiran infrastruktur
teknologi lain yang lebih handal dan terjangkau pengadaannya.
4.7.2.4.3 Likuidasi sumber daya infrastruktur teknologi diputuskan dalam pertemuan
reguler Komite TIK.
4.7.3. Indikator Keberhasilan
4.7.3.1.1 Penurunan jumlah permasalahan yang terjadi di software aplikasi karena
tidak optimalnya keberjalanan mekanisme patching
4.7.3.1.2 Penurunan jumlah permasalahan yang terjadi di infrastruktur teknologi
karena tidak optimalnya keberjalanan mekanisme patching
4.7.3.1.3 Penurunan jumlah permasalahan yang terjadi karena aspek kapasitas
infrastruktur teknologi
4.7.3.1.4 Penurunan jumlah permasalahan yang terjadi karena aspek keutuhan
(integrity), kerahasiaan (confidentiality), dan ketersediaan (availability) data.
4.7.3.1.5 Penurunan jumlah sumber daya infrastruktur teknologi di fase sunset yang
masih belum dilikuidasi.
44 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalSalinan Keputusan
Menkominfo
45 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SELAKU KETUA HARIAN
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
NOMOR : 08 / KEP/M/KOMINFO/02/2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PEDOMAN
TATA PAMONG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(IT GOVERNANCE)
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SELAKU KETUA HARIAN
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL,
Menimbang a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) Nasional , perlu ditetapkan Kelompok Kerja
Penyusunan Pedoman Tata Pamong TIK
b. Bahwa nama personil yang tercantum dalam lampiran surat keputusan
ini dipandang mampu melaksanakan tugas pada huruf a;
c. Bahwa sehubungan dengan hal – hal sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika selaku Ketua Harian Dewan TIK Nasional
tentang Kelompok Kerja Penyusunan Pedoman Tata Pamong TIK
Mengingat 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 Tentang
Dewan TIK Nasional;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
3. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengembangan e- Government
4. Hasil rapat Dewan TIK Nasional tanggal 28 Desember 2006
47 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalMEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN
PEDOMAN TATA PAMONG TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI ( IT GOVERNANCE)
PERTAMA : Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Pedoman Tata Pamong
Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK )
KEDUA : Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA
Bertugas
a. Menyusun pedoman tata pamong bidang TIK
b. Mensosialisasikan pedoman tata pamong bidang TIK kepada
instansi yang berkepentingan
c. Menyampaikan laporan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugasnya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika
KETIGA : Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini dibebankan
Pada dana APBN Departemen Kominfo.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan dan akan
diperpanjang sesuai kebutuhan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Februari 2007
MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SELAKU KETUA HARIAN DETIKNAS
SOFYAN A. DJALIL
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
NO JABATAN PARAF
1. Sekretariat
2. Wk.Ketua Tim Pelaksana
3. Sekretaris Tim Pelaksana
4. Sekjen Dep.Kominfo
48 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalLAMPIRAN
Keputusan Menteri Kominfo
Nomor : 08 / KEP/M/KOMINFO/02/2007
Tanggal : 22 Februari 2007
SUSUNAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN
PEDOMAN TATA PAMONG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
( IT GOVERNANCE )
I. PENGARAH
Ketua : Jos Luhukay (Anggota Tim Pelaksana DETIKNAS)
Wk Ketua : Kemal A Stamboel (Wakil Ketua Tim Pelaksana DETIKNAS)
Anggota 1. Jonathan L Parapak (Anggota Tim Pelaksana DETIKNAS)
2. Giri S Hadihardjono (Anggota Tim Pelaksana DETIKNAS)
3. Ashwin Sasongko (Sekjen Depkominfo)
4. Cahyana Ahmadjayadi (Dirjen APTEL Depkominfo)
II. PELAKSANA
Ketua : Suhono Harso Supangkat (Institut Teknologi Bandung)
Wakil Ketua : Isnaini Achdiat (Ernst and Young)
Sekretaris : Selliane Halia Ishak (Depkominfo)
Anggota : 1. Andi Siswaka Faisal (Anggota Tim Pelaksana DETIKNAS)
2. Hari Sulistyono (Anggota Tim Pelaksana DETIKNAS)
3. Moedjiono (Staf Ahli Menkominfo bidang HIKD)
4. Richard Mengko (Staf Ahli Menristek bidang TIK)
5. Amsal Asagiri (Sekretaris Ditjen APTEL Depkominfo)
6. Bobby Nazief (Akademisi)
7. Riri Fitri Sari (Dir PPSI – Universitas Indonesia)
8. Eddy Satria (Kantor Menko Bidang Perekonomian)
9. Emmy B Ruru (Staf Khusus Menkominfo)
10.Didi Achyari (Universitas Gajah Mada)
11.Jaka Sembiring (Institut Teknologi Bandung)
12.Abdullah Alkaf (Institut Teknologi 10 Nov Surabaya)
13.Eko Indrajit (Perbanas)
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Februari 2007
MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SELAKU KETUA HARIAN DETIKNAS
SOFYAN A. DJALIL
49 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Depkom info tentang TIK

PANDUAN UMUM
Tata Kelola
Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional
Versi 1 2007PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007
TENTANG
PANDUAN UMUM
TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
NASIONAL
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan publik memerlukan good governance yang akan
menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
oleh institusi pemerintahan telah semakin meningkat,
sehingga untuk memastikan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi tersebut benar-benar
mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, maka
harus memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya
dan pengelolaan risiko;
c. bahwa dalam rangka mendukung tujuan penyelenggaraan
pemerintahan diperlukan rencana teknologi informasi dan
komunikasi yang lebih harmonis, pengelolaan yang lebih
baik, peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja teknologi
informasi dan komunikasi dan pendekatan yang
meningkatkan pencapaian nilai (value) dari implementasi
teknologi informasi dan komunikasi nasional;
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
5 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionald. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas
diperlukan Panduan Umum Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional.
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1
Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2006 tentang DewanTeknologi Informasi dan Komunikasi
Nasional (DeTIKNas);
4. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika selaku
Ketua Harian Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Nasional Nomor 08/KEP/M/KOMINFO/02/2007 tentang
Pembentukan Tata Pamong Teknologi Informasi dan
Komunikasi (IT Governance).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG PANDUAN UMUM TATA KELOLA TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
PERTAMA : Menetapkan Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi
dan Komunikasi Nasional yang selanjutnya disebut Panduan
Umum dan merupakan lampiran serta menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan
Panduan Umum ini sudah tercantum di dalam lampiran yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
6 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalKETIGA : Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
Peraturan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Nopember 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
MOHAMMAD NUH
Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan Kepada Yth.
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2. Para Pimpinan LPND/Non LPND;
3. Ketua Mahkamah Agung;
4. Panglima TNI;
5. Kapolri;
6. Gubernur Bank Indonesia;
7. Kepala Kejaksaan Agung;
8. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;
9. Para Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia
7 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalDaftar Isi 9
Definisi & Singkatan 11
1. PENDAHULUAN 13
1.1. Latar Belakang 13
1.2. Peruntukan 14
1.3. Lingkup 14
1.4. Tujuan 14
1.5. Manfaat 15
1.5.1. Nasional 15
1.5.2. Institusional 15
1.5.3. Publik 15
1.6. Referensi 16
2. PRINSIP DAN MODEL 17
2.1. Prinsip Dasar 17
2.2. Model 18
3. PANDUAN UMUM STRUKTUR & PERAN TATA KELOLA 21
3.1. Struktur Tata Kelola 21
3.2. Deskripsi Peran 21
3.2.1. Dewan TIK Nasional 22
3.2.2. CIO Nasional 23
3.2.3. Eksekutif Institusi 23
3.2.4. CIO Institusi 23
Daftar Isi
9 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional3.2.5. Komite TIK Institusi 23
3.2.6. Satuan Kerja Pengelola TIK Institusi 23
3.2.7. Satuan Kerja Pemilik Proses Bisnis Institusi 23
4. PANDUAN UMUM PROSES TATA KELOLA 25
4.1. Kebijakan Umum 25
4.1.1. Definisi 25
4.1.2. Lingkup 25
4.2. Monitoring dan Evaluasi 27
4.2.1. Definisi 27
4.2.2. Lingkup 28
4.3. Proses #1: Perencanaan Sistem 29
4.3.1. Definisi 29
4.3.2. Lingkup 29
4.3.3. Indikator Keberhasilan 32
4.4. Proses #2: Manajemen Belanja/Investasi 33
4.4.1. Definisi 33
4.4.2. Lingkup 33
4.4.3. Pemilihan Mekanisme Penganggaran 33
4.4.4. Indikator Keberhasilan 35
4.5. Proses #3: Realisasi Sistem 35
4.5.1. Definisi 35
4.5.2. Lingkup 36
4.5.3. Indikator Keberhasilan 38
4.6. Proses #4: Pengoperasian Sistem 38
4.6.1. Definisi 38
4.6.2. Lingkup 38
4.6.3. Indikator Keberhasilan 41
4.7. Proses #5: Pemeliharaan Sistem 42
4.7.1. Definisi 42
4.7.2. Lingkup 42
4.7.3. Indikator Keberhasilan 44
10 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalFlagship Nasional Inisiatif TIK prioritas nasional yang bersifat strategis dan
lintas departemen, yang ditujukan sebagai tulang
punggung pemanfaatan TIK secara nasional.
TIK Teknologi Informasi dan Komunikasi
Institusi Institusi pemerintahan (kabupaten/kota, propinsi,
departemen, LPND)
Satuan Kerja Unit-unit fungsional yang ada di tiap-tiap institusi
pemerintahan.
Shared Services Pengunaan bersama-sama sebuah sumber daya TIK untuk
sebuah kepentingan tertentu oleh beberapa satuan kerja
atau institusi.
Sumber daya TIK Sumber daya TIK dalam dokumen ini mencakup:
❖ Infrastruktur teknologi
❖ Informasi
❖ Aplikasi
❖ SDM
Definisi & Singkatan
11 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional1.1. Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik memerlukan Good
Governance. Implementasi Good Governance akan menjamin transparansi, efisiensi,
dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pada sisi lain, penggunaan TIK oleh
institusi pemerintahan sudah dilakukan sejak beberapa dekade lalu, dengan intensitas
yang semakin meningkat. Untuk memastikan penggunaan TIK tersebut benar-benar
mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, dengan memperhatikan efisiensi
penggunaan sumber daya dan pengelolaan risiko terkait dengannya, diperlukan Good
Governance terkait dengan TIK, yang dalam dokumen ini disebut sebagai Tata Kelola TIK.
Berikut ini adalah analisis atas kondisi sekarang yang menjadi latar belakang perlunya
Tata Kelola TIK Nasional:
a. Perlunya Rencana TIK nasional yang lebih harmonis – Hampir semua
institusi memiliki Rencana TIK, tetapi integrasi dan sinkronisasi di level nasional
masih lemah.
b. Perlunya pengelolaan yang lebih baik untuk merealisasikan flagship
nasional – Flagship nasional yang merupakan inisiatif TIK strategis memerlukan
pendekatan yang lebih baik, khususnya dalam hubungan antar lembaga dan
hubungan dengan penyedia layanan.
1
PENDAHULUAN
13 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionalc. Perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja/investasi TIK
– Diperlukan mekanisme yang memungkinkan menghindari kemungkinan
terjadinya redundansi inisiatif TIK, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas
belanja/investasi TIK nasional.
d. Perlunya pendekatan yang meningkatkan pencapaian value dari
implementasi TIK nasional- – Value yang dapat diciptakan dengan
implementasi TIK, khususnya yang dapat dirasakan langsung oleh publik.
1.2. Peruntukan
Panduan Tata Kelola TIK Nasional diperuntukkan bagi seluruh instansi pemerintah di
semua level sebagai berikut:
a. Departemen atau LPND di tingkat pusat
b. Propinsi
c. Kabupaten/Kota
Panduan Tata Kelola TIK Nasional dalam dokumen ini tidak mengatur pengelolaan TIK
di badan usaha milik negara seperti BUMN dan BUMD.
1.3. Lingkup
Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional akan digunakan sebagai prinsip dan panduan
bagi setiap institusi pemerintahan dalam penggunaan sumber daya TIK di institusi
masing-masing, sehingga memenuhi asas: efektivitas, efisiensi, dan akseptabilitas.
1.4. Tujuan
Tujuan Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional adalah memberikan batasan dan
panduan bagi institusi pemerintahan dan entitas pengambil keputusan di dalamnya
dalam pengelolaan sumber daya TIK.
Panduan Umum Tata Kelola TIK yang dikembangkan ini juga akan menjadi rujukan
bagi pihak-pihak di luar institusi pemerintahan berikut, untuk memberikan pendapat,
penilaian maupun evaluasi atas penyelenggaraan TIK di institusi pemerintahan:
a. Internal auditor pemerintahan
b. Komunitas bisnis
c. Publik
14 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalAspek-aspek berikut ini diharapkan akan mengalami peningkatan secara signifikan
dengan implementasi Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional:
a. Sinkronisasi dan integrasi Rencana TIK Nasional
b. Efisiensi belanja TIK nasional
c. Realisasi solusi TIK yang sesuai kebutuhan secara efisien
d. Operasi sistem TIK yang memberikan nilai tambah secara signifikan kepada publik
dan internal manajemen pemerintahan
1.5. Manfaat
Manfaat penerapan Tata Kelola TIK di institusi-institusi pemerintahan dapat dilihat
dalam 3 perspektif: nasional, institusional, dan publik.
1.5.1. Nasional
Untuk level nasional, berikut ini adalah manfaat yang akan dapat dirasakan:
a. Koordinasi dan integrasi Rencana TIK Nasional
b. Mendapatkan standar rujukan kualitas penyelenggaraan TIK di seluruh institusi
pemerintahan
c. Memudahkan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan TIK di seluruh institusi
pemerintahan
1.5.2. Institusional
Setiap institusi pemerintahan akan:
a. Mendapatkan batasan dan panduan sesuai best practice dalam penyelenggaraan
TIK-nya di lingkungan masing-masing
b. Mengoptimalkan ketercapaian value dari penyelenggaraan TIK di lingkungan
kerjanya masing-masing: internal manajemen & pelayanan publik
1.5.3. Publik
Masyarakat diharapkan mendapat manfaat:
a. Kalitas pelayanan publik yang lebih baik
b. Transparansi kriteria batasan penyelenggaraan TIK oleh institusi pemerintah,
sehingga dapat melakukan fungsi social control
15 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional1.6. Referensi
Dalam penyusunan Panduan Tata Kelola TIK Nasional ini, tim penyusun menggunakan
referensi dari berbagai sumber berikut ini:
a. COBIT (Control Objective for Information and Related Technology) yang dikeluarkan
oleh ISACA (Information System Audit & Control Association) versi 4.1
b. ITIL (Information Technology Infrastructure Library)
c. ISO 27000 (Information Security Management System)
d. AS 8015-2005 (Australian Standard on Corporate Governance of Information &
Communication Technology)
e. Riset CISR MIT (Center for Information System Research – MIT) tentang IT
Governance
f. Keppres 20 tahun 2006 tentang Dewan TIK Nasional
g. Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
h. PP No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
i. PP No. 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian
Negara/Lembaga
j. UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah
Penyusunan Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional dilakukan dengan selalu
memperhatikan aspek: prioritas kebutuhan, kepraktisan, dan praktik-praktik terbaik
(best practices).
16 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional2.1. Prinsip Dasar
Bagian ini menjelaskan lima prinsip dasar yang menjadi pondasi bangunan Tata Kelola
TIK Nasional. Prinsip ini mendasari model dan tingkat kedalaman implementasi model.
a. Prinsip 1 – Perencanaan TIK yang sinergis dan konvergen di level internal institusi
dan nasional
Memastikan bahwa setiap inisiatif selalu didasarkan pada rencana yang telah
disusun sebelumnya; dan memastikan bahwa rencana-rencana institusi di semua
level pemerintahan, sinergis dan konvergen dengan rencana nasional.
b. Prinsip 2 – Penetapan kepemimpinan dan tanggung jawab TIK yang jelas di level
internal institusi dan nasional
Memastikan bahwa setiap institusi memahami dan menerima posisi dan tanggung
jawabnya dalam peta TIK nasional secara umum, dan memastikan bahwa seluruh
entitas fungsional di setiap institusi memahami dan menerima perannya dalam
pengelolaan TIK di institusinya masing-masing.
c. Prinsip 3 – Pengembangan dan/atau akuisi TIK secara valid
Memastikan bahwa setiap pengembangan dan/atau akuisisi TIK didasarkan pada
alasan yang tepat dan dilakukan dengan cara yang tepat; berdasarkan analisis
yang tepat dan terus-menerus. Memastikan bahwa dalam setiap pengembangan
dan/atau akuisisi TIK selalu ada pertimbangan keseimbangan yang tepat atas
manfaat jangka pendek dan jangka panjang, biaya dan risiko-risiko.
2
PRINSIP DAN MODEL
17 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionald. Prinsip 4 – Memastikan operasi TIK berjalan dengan baik, kapan pun dibutuhkan
Memastikan kesesuaian TIK dalam mendukung institusi, responsif atas perubahan
kebutuhan kegiatan institusi, dan memberikan dukungan kepada kegiatan institusi
di semua waktu yang dibutuhkan institusi.
e. Prinsip 5 – Memastikan terjadinya perbaikan berkesinambungan (continuous
improvement) dengan memperhatikan faktor manajemen perubahan organisasi dan
sumber daya manusia
Memastikan bahwa penetapan: tanggung jawab, perencanaan, pengembangan dan/
atau akuisisi, dan operasi TIK selalu dimonitor dan dievaluasi kinerjanya dalam
rangka perbaikan berkesinambugan (continuous improvement). Memastikan bahwa
siklus perbaikan berkesinambungan (continuous improvement) dilakukan dengan
memperhatikan manajemen perubahan organisasi dan sumber daya manusia.
2.2. Model
Model Tata Kelola TIK Nasional difokuskan pada pengelolaan proses-proses TIK melalui
mekanime pengarahan dan monitoring & evaluasi. Model keseluruhan Tata Kelola TIK
Nasional adalah sebagai berikut:
Gambar 1. Model Tata Kelola TIK Nasional dapat dibagi dalam dua bagian utama:
18 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional1. Struktur & Peran Tata Kelola – yaitu entitas apa saja yang berperan dalam
pengelolaan proses-proses TIK dan bagaimana pemetaan perannya dalam
pengelolaan proses-proses TIK tersebut. Struktur dan peran tata kelola ini mendasari
seluruh proses tata kelola TIK.
2. Proses Tata Kelola -– yaitu proses-proses yang ditujukan untuk memastikan
bahwa tujuan-tuuan utama tata kelola dapat tercapai, terkait dengan pencapaian
tujuan organisasi, pengelolaan sumber daya, dan manajemen risiko.
a. Lingkup Proses Tata Kelola
i. Perencanaan Sistem – Proses ini menangani identifikasi kebutuhan
organisasi dan formulasi inisiatif-inisiatif TIK apa saja yang dapat memenuhi
kebutuhan organisasi tersebut.
ii. Manajemen Belanja/Investasi – Proses ini menangani pengelolaan
investasi/belanja TIK
iii. Realisasi Sistem – Proses ini menangani pemilihan, penetapan,
pengembangan/akuisisi sistem TIK, serta manajemen proyek TIK.
iv. Pengoperasian Sistem – Proses ini menangani operasi TIK yang
memberikan jaminan tingkat layanan dan keamanan sistem TIK yang
dioperasikan.
v. Pemeliharaan Sistem – Proses ini menangani pemeliharaan aset-aset
TIK untuk mendukung pengoperasian sistem yang optimal.
b. Mekanisme Proses Tata Kelola
i. Kebijakan Umum –Kebijakan umum ditetapkan untuk memberikan tujuan
dan batasan-batasan atas proses TIK bagaimana sebuah proses TIK dilakukan
untuk memenuhi kebijakan yang ditetapkan.
ii. Monitoring & Evaluasi – Monitoring & evaluasi ditetapkan untuk
memastikan adanya umpan balik atas pengelolaan TIK, yaitu berupa
ketercapaian kinerja yang diharapkan. Untuk mendapatkan deskripsi kinerja
setiap proses TIK digunakan indikator keberhasilan. Indikator keberhasilan
inilah yang akan dapat digunakan oleh manajemen atau auditor, untuk
mengetahui apakah proses TIK telah dilakukan dengan baik.
19 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional3.1. Struktur Tata Kelola
Penetapan entitas struktur tata kelola ini dimaksudkan untuk memastikan kapasitas
kepemimpinan yang memadai, dan hubungan antar satuan kerja/institusi pemerintahan
yang sinergis dalam perencanaan, penganggaran, realisasi sistem TIK, operasi sistem
TIK, dan evaluasi secara umum implementasi TIK di pemerintahan. Berikut ini adalah
ketentuan umum terkait dengan Struktur Tata Kelola (lihat boks).
Pembentukan CIO dan Komite TIK di tiap institusi pemerintahan merupakan prioritas,
disamping entitas-entitas struktur tata kelola TIK yang sudah ada sebelumnya:
a. Eksekutif Institusi Pemerintahan – yaitu pimpinan institusi pemerintahan
(Kabupaten/Kota, Propinsi, Departemen, LPND)
b. Satuan Kerja Pengelola TIK – yaitu satuan kerja yang bertugas dalam pengelolaan
TIK institusi pemerintahan. Posisi struktural satuan kerja pengelola TIK ini saat ini
mempunyai level struktural yang berbeda-beda di institusi-institusi pemerintahan.
c. Satuan Pemilik Proses Bisnis – yaitu satuan kerja di luar satuan kerja pengelola TIK
sebagai pemilik proses bisnis (Business Process Owner).
3.2. Deskripsi Peran
Deskripsi peran yang diuraikan di sini adalah peran-peran yang mempunyai kaitan
langsung dengan mekanisme tata kelola TIK nasional.
3
PANDUAN UMUM
STRUKTUR & PERAN TATA KELOLA
21 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional3.2.1. Dewan TIK Nasional
a. Bertanggung jawab atas sinkronisasi dan integrasi Rencana TIK Nasional, khususnya
di level departemen/lembaga tingkat pusat.
b. Melakukan review atas rencana belanja/investasi TIK departemen/lembaga tingkat
pusat untuk memastikan tidak terjadinya tumpang tindih (redundancy) inisiatif TIK.
c. Mendorong terwujudnya tata kelola TIK yang baik di seluruh institusi pemerintahan.
1. Ketentuan struktur tata kelola terkait dengan kepemimpinan:
a. Untuk memastikan kapasitas kepemimpinan pengelolaan TIK di semua
level pemerintahan, setiap institusi pemerintahan harus menetapkan Chief
Information Officer (CIO). CIO ini bertugas mengkoordinasi perencanaan,
realisasi, operasional harian dan evaluasi internal TIK di institusinya
masing-masing, bekerja sama dengan satuan kerja TIK dan satuan kerja-
satuan kerja pengguna lainnya.
b. Puncak dari hierarki struktur tata kelola terkait dengan kepemimpinan ini
adalah keberadaan CIO Nasional yang bertugas mengkoordinasi
perencanaan, realisasi, operasional dan evaluasi TIK khususnya terkait
dengan flagship-flagship nasional TIK prioritas.
2. Ketentuan struktur tata kelola terkait dengan hubungan sinergis antar satuan
kerja dalam satu institusi atau hubungan sinergis antar institusi:
a. Untuk memastikan hubungan sinergis antar satuan kerja dalam satu
institusi pemerintahan dalam pengelolaan inisiatif TIK, setiap institusi
pemerintahan harus membentuk Komite TIK. Komite TIK ini mewadahi
kepentingan satuan kerja TIK dan satuan kerja-satuan kerja pengguna TIK,
mengkoordinasikan perencanaan dan operasional inisiatif-inisiatif TIK
strategis institusi pemerintahan terkait.
b. Puncak dari hierarki struktur tata kelola terkait dengan hubungan sinergis
antar institusi pemerintahan ini adalah keberadaan Dewan TIK Nasional.
Dewan TIK Nasional ini bertugas memastikan implementasi TIK yang tepat
dan berkelanjutan secara nasional, dan secara khusus juga
mengkoordinasikan hubungan antar institusi pemerintahan di tingkat
departemen/LPND untuk memastikan terlaksananya flagship-flagship TIK
nasional prioritas.
22 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional3.2.2. CIO Nasional
a. Memfasilitasi perencanaan dan implementasi insiatif TIK lintas departemen/lembaga
di tingkat pusat, khususnya flagship nasional.
b. Memfasilitasi tata kelola TIK yang baik di seluruh institusi pemerintahan melalui
penerbitan: kebijakan, standar, prosedur, atau panduan yang relevan.
3.2.3. Eksekutif Institusi
a. Bertanggung jawab atas seluruh implementasi TIK di institusinya.
b. Bertanggung jawab atas arahan strategis dan evaluasi keseluruhan dari inisiatif
TIK di institusinya.
3.2.4. CIO Institusi
a. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan inisiatif dan portofolio TIK institusi
b. Melakukan review berkala atas pelaksanaan implementasi TIK di institusinya
3.2.5. Komite TIK Institusi
a. Mensinergiskan dan mengintegrasikan Rencana TIK institusi yang mengakomodir
kepentingan seluruh satuan kerja.
b. Mensinergiskan rencana belanja/investasi satuan kerja untuk memastikan tidak
adanya tumpang tindih (redundancy) inisiatif TIK.
c. Melakukan review atas evaluasi berkala implementasi TIK yang dilakukan oleh
CIO, untuk memastikan keselarasan dengan rencana semula.
3.2.6. Satuan Kerja Pengelola TIK Institusi
a. Bertanggung jawab atas implementasi sistem TIK, sesuai dengan spesifikasi
kebutuhan yang diberikan oleh Satuan Kerja Pemilik Proses Bisnis.
b. Bertanggung jawab atas keberlangsungan dan kualitas aspek teknis sistem TIK
dalam tahap operasional.
c. Bertanggung jawab atas pemeliharaan aset-aset TIK institusi.
3.2.7. Satuan Kerja Pemilik Proses Bisnis Institusi
a. Bertanggung jawab atas pendefinisian kebutuhan (requirements) dalam
implementasi inisiatif TIK.
b. Memberikan masukan atas implementasi TIK, khususnya kualitas operasional sistem
TIK.
23 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.1. Kebijakan Umum
4.1.1. Definisi
Kebijakan umum merupakan pernyataan yang akan menjadi arahan dan batasan bagi
setiap proses tata kelola. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh proses tata kelola.
4.1.2. Lingkup
4.1.2.1. Keselarasan Strategis: Organisasi – TIK
4.1.2.1.1 Arsitektur dan inisiatif TIK harus selaras dengan visi dan tujuan organisasi.
4.1.2.1.2 Keselarasan strategis antara organisasi – TIK dicapai melalui mekanisme
berikut:
a. Keselarasan tujuan organisasi dengan tujuan TIK, dimana setiap tujuan
TIK harus mempunyai referensi tujuan organisasi.
b. Keselarasan arsitektur bisnis organisasi dengan arsitektur TIK (arsitektur
informasi, arsitektur aplikasi, dan arsitektur infrastruktur).
c. Keselarasan eksekusi inisiatif TIK dengan rencana strategis organisasi.
4.1.2.2. Manajemen Risiko
4.1.2.2.1 Risiko-risiko prioritas dalam pengelolaan TIK oleh institusi pemerintahan
mencakup [1] risiko proyek, [2] risiko atas informasi, dan [3] risiko atas
keberlangsungan layanan.
4
PANDUAN UMUM
PROSES TATA KELOLA
25 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionala. Risiko atas proyek mencakup kemungkinan tertundanya penyelesaian
proyek TIK, biaya yang melebihi dari perkiraan atau hasil akhir
(deliverables) proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan di awal.
b. Risiko atas informasi mencakup akses yang tidak berhak atas aset
informasi, pengubahan informasi oleh pihak yang tidak berhak dan
penggunaan informasi oleh pihak yang tidak punya hak untuk keperluan
yang tidak sebagaimana mestinya.
c. Risiko atas keberlangsungan layanan mencakup kemungkinan
terganggunya ketersediaan (availabilitas) layanan TIK atau layanan TIK
sama sekali tidak dapat berjalan.
4.1.2.2.2 Kontrol atas risiko proyek, risiko atas informasi, dan risiko atas
keberlangsungan layanan secara umum mencakup:
a. Implementasi Project Governance untuk setiap proyek TIK yang
diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintahan.
b. Implementasi Security Governance di manajemen TIK dan seluruh sistem
TIK yang berjalan, khususnya untuk meminimalkan risiko atas informasi
dan keberlangsungan layanan.
4.1.2.3. Manajemen Sumber daya
4.1.2.3.1 Manajemen sumber daya dalam Tata Kelola TIK ditujukan untuk mencapai
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya TIK, yang melingkupi
sumber daya: finansial, informasi, teknologi, dan SDM.
4.1.2.3.2 Ketercapaian efisiensi finansial dicapai melalui:
a. Pemilihan sumber-sumber dana yang tidak memberatkan untuk
pengadaan TIK.
b. Kelayakan belanja TIK secara finansial harus bisa diukur secara rasional
dengan menggunakan metoda-metoda penganggaran modal (capital
budgeting).
c. Dijalaninya prosedur pengadaan yang efisien dengan fokus tetap pada
kualitas produk dan jasa TIK.
d. Prioritas anggaran diberikan untuk proyek TIK yang bermanfaat untuk
banyak pihak, berbiaya rendah, dan cepat dirasakan manfaatnya.
e. Perhitungan manfaat dan biaya harus memasukkan unsur-unsur yang
bersifat kasat mata (tangible) dan terukur maupun yang tidak tampak
(intangible) dan relatif tidak mudah diukur.
26 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionalf. Efisiensi finansial harus mempertimbangkan biaya kepemilikan total
(Total Cost of Ownership – TCO) yang bisa meliputi harga barang/jasa
yang dibeli, biaya pelatihan karyawan, biaya perawatan (maintenance
cost), biaya langganan (subscription/license fee), dan biaya-biaya yang
terkait dengan pemerolehan barang/jasa yang dibeli.
g. Efisiensi finansial bisa mempertimbangkan antara keputusan membeli
atau membuat sendiri sumber daya TIK. Selain itu juga bisa
mempertimbangkan antara sewa/outsourcing dengan memiliki sumber
daya TIK baik dengan membuat sendiri maupun membeli.
4.1.2.3.3 Ketercapaian efisiensi dan efektivitas sumber daya informasi di setiap
institusi pemerintah dicapai melalui:
a. Penyusunan arsitektur informasi yang mencerminkan kebutuhan
informasi, struktur informasi dan pemetaan hak akses atas informasi
oleh peran-peran yang ada dalam manajemen organisasi.
b. Identifikasi kebutuhan perangkat lunak aplikasi yang sesuai dengan
spesifikasi arsitektur informasi, yang memungkinkan informasi diolah
dan disampaikan kepada peran yang tepat secara efisien.
4.1.2.3.4 Efisiensi penggunaan teknologi (mencakup: platform aplikasi, software
sistem, infrastruktur pemrosesan informasi, dan infrastruktur jaringan
komunikasi) dicapai melalui konsep “mekanisme shared service” (baik di
internal institusi pemerintahan atau antarinstitusi pemerintahan) yang
meliputi:
a. Aplikasi, yaitu software aplikasi yang secara arsitektur teknis dapat di-
share penggunaannya karena kesamaan kebutuhan fitur fungsionalitas.
Perbedaan hanya sebatas di aspek konten informasi.
b. Infrastruktur komunikasi: jaringan komputer/komunikasi, koneksi internet
c. Data, yaitu keseluruhan data yang menjadi konten informasi. Pengelolaan
data dilakukan dengan sistem Data Center/Disaster Recovery Center (DC/DRC)
4.2. Monitoring dan Evaluasi
4.2.1. Definisi
Untuk memastikan adanya perbaikan berkesinambungan (continuous improvement),
mekanisme monitoring & evaluasi akan memberikan umpan balik atas seluruh proses
tata kelola. Panduan umum monitoring dan evaluasi memberikan arahan tentang objek
dan mekanisme monitoring dan evaluasi.
27 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.2.2. Lingkup
4.2.2.1. Objek Monitoring & Evaluasi
4.2.2.1.1 Ketercapaian indikator keberhasilan untuk setiap proses tata kelola
merupakan objek utama dari aktivitas monitoring & evaluasi. Indikator
keberhasilan mencerminkan sejauh mana tujuan akhir dari setiap proses
tata kelola telah tercapai.
4.2.2.1.2 Indikator kinerja proses dapat digunakan untuk melakukan penelusuran balik
atas ketercapaian sebuah indikator keberhasilan. Variasi indikator kinerja
proses diserahkan sepenuhnya kepada setiap instansi pemeritahan untuk mene-
tapkannya sesuai dengan karakteristik proses manajemen yang dimilikinya.
4.2.2.2. Mekanisme Monitoring & Evaluasi
4.2.2.2.1 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi harus mengakomodasi asas
independensi, baik dilaksanakan secara internal maupun eksternal.
4.2.2.2.2 Secara internal, setiap institusi pemerintahan melakukan evaluasi berupa
peninjauan secara reguler atas ketercapaian indikator keberhasilan untuk
setiap proses tata kelola.
a. Intensitas peninjauan indikator keberhasilan diserahkan kepada masing-
masing institusi pemerintahan, setidaknya minimal 1 (satu) kali untuk
setiap tahunnya.
b. Setiap siklus peninjauan indikator keberhasilan harus didokumentasikan
dan tindak lanjut atas rekomendasi dimonitor secara reguler oleh
manajemen.
c. Kerjasama dengan pihak ketiga dimungkinkan untuk pelaksanaan
evaluasi secara internal, karena keterbatasan keahlian dan SDM, dengan
spesifikasi kebutuhan detail tetap berasal dari institusi pemerintahan
terkait.
4.2.2.2.3 Secara eksternal, dimungkinkan diadakannya evaluasi atas ketercapaian
indikator keberhasilan sebuah institusi pemerintahan.
a. Inisiatif evaluasi eksternal berasal dari pihak di luar institusi
pemerintahan yang akan menjadi objek evaluasi.
b. Tujuan utama evaluasi secara eksternal adalah mengetahui secara
nasional atau cakupan wilayah tertentu ketercapaian tujuan tata kelola
TIK, dengan sudut pandang indikator keberhasilan yang relatif seragam.
c. Dewan TIK Nasional berhak menetapkan pihak-pihak mana saja yang
diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi secara eksternal atas
ketercapaian tujuan Tata Kelola TIK di instansi-instansi pemerintahan.
28 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionald. Kerjasama dengan pihak ketiga dimungkinkan untuk pelaksanaan
evaluasi secara eksternal, karena keterbatasan keahlian dan SDM,
dengan spesifikasi kebutuhan detail tetap berasal dari institusi
pemerintahan terkait.
4.3. Proses #1: Perencanaan Sistem
4.3.1. Definisi
Perencanaan Sistem merupakan proses yang ditujukan untuk menetapkan visi, arsitektur
TIK dalam hubungannya dengan kebutuhan organisasi dan rencana realisasi atas
implementasi visi dan arsitektur TIK tersebut. Rencana TIK yang telah disusun akan
menjadi referensi bersama bagi seluruh satuan kerja dalam sebuah institusi atau
referensi bersama beberapa institusi yang ingin mensinergiskan inisiatif TIK-nya.
4.3.2. Lingkup
4.3.2.1. Sinkronisasi & Integrasi
4.3.2.1.1 Sinkronisasi dan integrasi perencanaan sistem dilakukan sejak di level
internal institusi maupun hubungan antar institusi.
4.3.2.1.2 Komite TIK institusi memberikan persetujuan akhir atas Rencana Induk TIK
lima tahunan institusi, yang kemudian akan disahkan secara legal dan formal
oleh eksekutif institusi.
4.3.2.1.3 Dewan TIK Nasional melakukan review dan memberikan masukan atas
perencanaan TIK departemen atau lembaga di tingkat pusat.
4.3.2.1.4 Dewan TIK Nasional memberikan persetujuan akhir atas Rencana Flagship
Nasional, yang kemudian akan disahkan secara legal dan formal oleh
eksekutif pemerintahan.
4.3.2.2. Siklus dan Lingkup Perencanaan
4.3.2.2.1 Setiap institusi pemerintahan memiliki Rencana Induk TIK lima tahunan
yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan inisiatif TIK tahunan, dengan
memperhatikan keselarasan dengan Rencana Flagship TIK Nasional.
4.3.2.2.2 Setiap institusi pemerintahan minimal harus memiliki perencanaan atas
komponen berikut ini:
a. Arsitektur Informasi, yaitu model informasi organisasi yang
mendefinisikan lingkup kebutuhan informasi yang dipetakan ke dalam
proses bisnis organisasi terkait.
b. Arsitektur Aplikasi , yaitu model aplikasi organisasi yang
mendefinisikan lingkup aplikasi beserta persyaratan dan spesifikasi
desain apa saja yang dibutuhkan oleh organisasi untuk mengakomodasi
29 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionalseluruh level proses bisnis organisasi seperti: transaksional, operasional,
pelaporan, analisa, monitoring dan perencanaan.
c. Arsitektur Infrastruktur Teknologi, yaitu: topologi, konfigurasi, dan
spesifikasi infrastruktur teknologi beserta pendekatan siklus hidupnya
untuk memastikan infrastruktur teknologi yang digunakan organisasi
selalu sesuai dengan kebutuhan.
d. Organisasi dan Manajemen, yaitu struktur organisasi dan deskripsi
peran, serta kebijakan dan prosedur untuk menjalankan seluruh proses
dalam manajemen TIK.
e. Pendekatan dan Roadmap Implementasi, yaitu pola pendekatan
yang digunakan untuk memastikan implementasi seluruh arsitektur
beserta organisasi dan manajemen, didukung oleh roadmap
implementasi yang mendeskripsikan tahapan-tahapan target
implementasi dalam sebuah durasi waktu tertentu.
4.3.2.2.3 Komite TIK institusi dapat melakukan review kekinian dan kesesuaian
Rencana Induk TIK institusi secara reguler.
4.3.2.3. Perencanaan Arsitektur Informasi
4.3.2.3.1 Tujuan yang ingin dicapai dengan perencanaan arsitektur informasi adalah
tersedianya satu referensi model informasi organisasi, yang akan menjadi
rujukan seluruh desain software aplikasi di tahap selanjutnya, dalam rangka
mengurangi tingkat redundansi informasi.
4.3.2.3.2 Arsitektur informasi mencakup informasi terstruktur (data mart, database,
database tabel, pertukaran data) dan informasi tidak terstruktur (gambar,
video, file dokumen, dsj).
4.3.2.3.3 Penetapan arsitektur informasi mencakup penetapan klasifikasi ke dalam
kelas-kelas data, pemetaan kepemilikan data, dan pendefinisian data
dictionary, dan syntax rules.
4.3.2.3.4 Arsitektur informasi juga menetapkan klasifikasi level keamanan data untuk
setiap klasifikasi kelas data melalui penetapan kriteria yang tepat sesuai
dengan kebutuhan organisasi.
4.3.2.4. Perencanaan Arsitektur Aplikasi
4.3.2.4.1 Tujuan yang ingin dicapai dengan perencanaan arsitektur aplikasi adalah
terealisasinya dukungan atas proses bisnis dimana setiap aplikasi selalu
akan berkorelasi terhadap sebuah proses bisnis tertentu yang didukungnya.
4.3.2.4.2 Arsitektur aplikasi memberikan peta tentang aplikasi apa saja yang
dibutuhkan sesuai dengan karakteristik konteks organisasi dan manajemen.
30 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalSecara umum kategorisasi dapat dilakukan atas:
a. Pelayanan Publik – merupakan aplikasi yang dikhususkan untuk
memberikan pelayanan kepada warga dan komunitas bisnis, baik layanan
informasi, komunikasi maupun transaksi.
b. Manajemen Internal – merupakan aplikasi yang dikhususkan untuk
mengelola proses bisnis standar manajemen seperti keuangan,
kepegawaian, pengelolaan aset, pengelolaan program kerja, monitoring
kinerja, dan sejenisnya.
c. Pendukung Manajemen – merupakan aplikasi yang sifatnya mendukung
operasional manajemen sehingga proses-proses bisnis standar
manajemen dan pelayanan kepada publik dapat optimal, mencakup di
antaranya fungsional informasi, komunikasi dan kolaborasi.
d. Datawarehouse & Business Intelligence – merupakan aplikasi yang
digunakan untuk mengelola laporan dan fasilitas analisa data
multidimensional.
4.3.2.4.3 Efisiensi arsitektur teknis aplikasi ditempuh melalui pendekatan “One Stop
Window” untuk setiap tipe pelanggan institusi pemerintah, terutama publik
dan bisnis. Melalui pendekatan ini, publik hanya perlu mengakses satu sistem
(menggunakan beragam delivery channel) untuk mendapatkan layanan TIK.
Pendekatan ini terutama diimplementasikan untuk implementasi e-
government di lembaga/LPND, propinsi dan kabupaten/kota.
4.3.2.5. Perencanaan Arsitektur Infrastruktur Teknologi
4.3.2.5.1 Infrastruktur teknologi mencakup jaringan komunikasi, perangkat pemro-
sesan informasi (server, workstation dan peripheral pendukungnya), software
system (sistem operasi, database RDBMS), dan media penyimpanan data.
4.3.2.5.2 Perencanaan arsitektur infrastruktur teknologi diharapkan dapat
mengutamakan mekanisme shared-services, fokus ini ditujukan untuk
meningkatkan efisiensi belanja TIK. Mekanisme Shared-Services arsitektur
teknis diimplementasikan atas aspek-aspek sumberdaya berikut ini:
a. Infrastruktur komunikasi: jaringan komputer/komunikasi, koneksi
internet.
b. Infrastruktur penyimpanan data (Data Center) dan/atau DRC (Disaster
Recovery Center)
4.3.2.6. Perencanaan Manajemen dan Organisasi
4.3.2.6.1 Perencanaan organisasi mencakup identifikasi struktur organisasi pengelola
yang akan melakukan operasional harian.
31 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.3.2.6.2 Perencanaan manajemen mencakup pendefinisian prosedur teknis dengan
prioritas pada domain:
a. Realisasi Sistem
b. Operasi Sistem
c. Pemeliharaan Sistem
4.3.2.7. Perencanaan Pendekatan dan Roadmap Implementasi
4.3.2.7.1 Setiap perencanaan sistem menyertakan skenario Project Governance untuk
setiap proyek inisiatif TIK yang direncanakan, untuk memastikan proyek-
proyek inisiatif TIK dapat diselesaikan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat
anggaran.
4.3.2.7.2 Setiap inisiatif yang direncanakan selalu menyertakan proyeksi waktu, kapan
benefit yang diharapkan dapat terealisasi (benefit realization schedule).
4.3.2.7.3 Setiap perencanaan sistem mempunyai roadmap implementasi yang
didasarkan pada analisa kesenjangan arsitektur (informasi, aplikasi dan
infrastruktur teknologi) serta kesenjangan manajemen dan organisasi.
4.3.2.7.4 Roadmap implementasi terdiri dari portofolio program implementasi (yang
dapat terdiri dari beberapa portofolio proyek untuk setiap programnya),
penetapan peringkat prioritas portofolio proyek, dan pemetaan dalam
domain waktu sesuai dengan durasi waktu yang ditargetkan.
4.3.2.7.5 Penetapan peringkat prioritas portofolio proyek inisiatif TIK dilakukan
setidaknya berdasarkan faktor level anggaran yang dibutuhkan,
kompleksitas sistem, dan besar usaha yang diperlukan.
4.3.3. Indikator Keberhasilan
4.3.3.1. Keselarasan Strategis
4.3.3.1.1 Tingkat konsistensi dengan Rencana TIK Nasional
4.3.3.1.2 Tingkat kontribusi tujuan TIK dalam mendukung tujuan organisasi secara
umum, dalam perspektif desain
4.3.3.1.3 Tingkat kepuasan stakeholders atas Rencana TIK yang sudah disusun, dalam
perspektif akomodasi kepentingan
4.3.3.1.4 Tingkat kesesuaian proyek-proyek TIK yang sudah/sedang berjalan
dibandingkan dengan yang direncanakan; kesahihan dasar pengambilan
keputusan jika terjadi deviasi khususnya untuk proyek-proyek TIK yang
kritikal/strategis
32 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.3.3.2. Efisiensi Arsitektur Teknis
4.3.3.2.1 Penurunan tingkat redundansi sistem akibat kurang optimalnya
implementasi mekanisme shared-services arsitektur teknis.
4.4. Proses #2: Manajemen Belanja/Investasi
4.4.1. Definisi
Manajemen Belanja/Investasi TIK merupakan proses pengelolaan anggaran untuk
keperluan belanja/investasi TIK, sesuai dengan mekanisme proyek inisiatif TIK yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam Portotolio Proyek Inisiatif TIK dan Roadmap
Implementasi. Realisasi belanja/investasi ini dilakukan melalui mekanisme
penganggaran tahunan.
4.4.2. Lingkup
4.4.2.1. Cakupan Tipe Belanja/Investasi
4.4.2.1.1 Seluruh tipe belanja/investasi TIK yang mempunyai hubungan konsekuensi
langsung dengan anggaran (termasuk juga pinjaman atau hibah, jika
mempunyai konsekuensi langsung dengan anggaran), menggunakan
referensi panduan umum dalam dokumen ini.
4.4.2.2. Sinkronisasi & Integrasi
4.4.2.2.1 Pengelolaan belanja/investasi TIK dilakukan melalui mekanisme penyusunan
Rencana Kegiatan dan Anggaran institusi, seiring dengan bidang-bidang
lainnya, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4.4.2.2.2 Untuk level internal institusi, Komite TIK Institusi melakukan review dan
persetujuan atas Rencana Kegiatan dan Anggaran TIK yang diajukan oleh
Satuan Kerja Pengelola TIK atau Satuan Kerja Pemilik Proses Bisnis. Review
dan persetujuan ini ditujukan untuk memastikan tidak adanya redundansi
proyek TIK di tiap institusi.
4.4.2.2.3 Dewan TIK Nasional melakukan review dan memberikan persetujuan atas
Rencana Kegiatan dan Anggaran TIK departemen dan lembaga di tingkat
pusat, serta Rencana Kegiatan dan Anggaran TIK yang terkait langsung
dengan implementasi Flagship TIK Nasional.
4.4.3. Pemilihan Mekanisme Penganggaran
4.4.3.1. Tipe Mekanisme Penganggaran
Ada dua tipe pengeluaran (expenditures) yang bisa muncul dalam anggaran belanja TIK:
33 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.4.3.1.1 Pengeluaran Operasi (Operational Expenditure = OpEx).
Pengeluaran Operasi (OpEx) TIK adalah pengeluaran TIK dalam rangka
menjaga tingkat dan kualitas layanan. Yang bisa dimasukkan dalam kriteria
OpEx adalah antara lain biaya gaji & lembur, biaya sewa alat, biaya overhead,
ATK dan lain-lain.
4.4.3.1.2 Pengeluaran Modal (Capital Expenditure = CapEx).
Pengeluaran modal (CapEx) TIK adalah investasi dalam bentuk aset/
infrastruktur TIK yang diperlukan untuk memberikan, memperluas dan/atau
meningkatkan kualitas layanan publik. Nilai buku aset akan disusut
(depresiasi) selama umur ekonomisnya yang wajar (kecuali tanah). Yang
termasuk CapEx antara lain: pembangunan/pembelian jaringan, server &
PC, perangkat lunak, bangunan, dan tanah.
4.4.3.2. Kriteria Pemilihan Mekanisme Penganggaran
Beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan dalam pemilihan pola penganggaran CapEx
dan OpEx dijelaskan di bawah. Perlu diperhatikan bahwa tidak ada rumus tunggal
(one size fit all) dalam penentuan pola tersebut sehingga diharapkan institusi
mempertimbangkan semua factor secara komprehensif.
4.4.3.2.1 Umur ekonomis sumber daya TIK
Pengeluaran TIK yang mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun
bisa dipertimbangkan untuk menggunakan CapEx.
4.4.3.2.2 Ketersediaan anggaran
Jika institusi mempunyai anggaran TIK yang terbatas sebaiknya
menggunakan pola OpEx (misal sewa atau outsourcing) karena cenderung
lebih murah dibanding beli atau buat sendiri.
4.4.3.2.3 Tingkat kecepatan keusangan (obsoleteness)
Untuk teknologi yang cepat usang dengan tingkat kembalian yang yang
tidak jelas atau berjangka panjang maka sebaiknya menggunakan pola
OpEx.
4.4.3.2.4 Nilai strategis TIK
Sumber daya TIK yang bernilai strategis tinggi (kerahasiaan, nilai ekonomi,
kedaulatan negara, dan hal lain yang sejenis) sebaiknya menggunakan pola
CapEx.
4.4.3.2.5 Karakteristik Proyek (skala, risiko, dll)
Proyek TIK dengan skala (magnitude) besar biasanya juga punya risiko besar.
34 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalRisiko yang besar bisa diminimalkan dengan menggunakan pola OpEx.
Dengan OpEx, biaya dan risiko menjadi lebih terukur (bulanan atau tahunan).
4.4.3.2.6 Urgensi
Sumber daya TIK yang dibutuhkan ketersediaannya dalam waktu singkat
bisa menggunakan OpEx, misal dengan cara sewa atau outsourcing.
4.4.3.2.7 Ketersediaan Pemasok
Keberadaan pemasok (vendor) menjadi hal yang harus dipertimbangkan
karena CapEx atau OpEx bisa tergantung dari ada tidaknya pemasok
(vendor).
4.4.3.2.8 Ketersediaan Sumber Daya
Sumber daya manusia TIK yang ada di dalam institusi bisa menentukan
pola yang akan digunakan. Jika institusi tidak memiliki SDM TIK yang
memadai maka OpEx (sewa atau outsourcing) bisa jadi pilihan.
4.4.3.2.9 Capital Budgeting
Pembuatan keputusan belanja/investasi TIK sebaiknya menggunakan
perhitungan capital budgeting antara lain, Internal Rate of Return (IRR),
Net Present Value (NPV), Payback Period, Cost-Benefit Ratio, dan Return on
Investment (RoI).
4.4.3.2.10 Visi dan Misi Institusi.
Keputusan belanja/investasi TIK bisa sangat dipengaruhi oleh visi dan misi
institusi. Sebelum membuat keputusan belanja/investasi TIK sebaiknya
merujuk ke visi dan misi institusi untuk mengevaluasi relevansinya.
4.4.4. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan manajemen belanja/investasi antara lain:
4.4.4.1.1 Digunakannya sumber-sumber pendanaan yang efisien.
4.4.4.1.2 Kesesuaian realisasi penyerapan anggaran TIK dengan realisasi pekerjaan
yang direncanakan.
4.4.4.1.3 Diperolehnya sumber daya TIK yang berkualitas dengan melalui proses
belanja/investasi TIK yang efisien, cepat, bersih dan transparan.
4.5. Proses #3: Realisasi Sistem
4.5.1. Definisi
Realisasi sistem TIK merupakan proses yang ditujukan untuk mengimplementasikan
perencanaan TIK, mulai dari pemilihan sistem TIK sampai dengan evaluasi pasca
implementasi.
35 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.5.2. Lingkup
4.5.2.1. Identifikasi dan Pemilihan Alternatif Sistem
4.5.2.1.1 Pemilihan alternatif sistem atau proses pemilihan sistem dari alternatif sistem
yang telah ada, dilakukan menggunakan referensi hasil studi kelayakan.
4.5.2.1.2 Manajemen TIK melakukan studi kelayakan yang setidaknya terdiri dari
aktivitas:
a. Penentuan kebutuhan secara fungsional proses bisnis dan persyaratan-
persyaratan teknikal
b. Penentuan manfaat (benefit) apa yang hendak dicapai dengan
keberadaan sistem yang akan dikembangkan
c. Analisis risiko terkait dengan proses bisnis
4.5.2.1.3 Untuk sistem TIK berskala besar, strategis, dan berpotensi mempengaruhi
sistem-sistem TIK sebelumnya, pemilihan alternatif sistem TIK dapat
dilakukan melalui mekanisme Proof of Concept (POC).
a. Hanya sistem-sistem TIK yang dinyatakan lulus POC yang dapat
mengikuti proses formal seleksi atau tender.
b. Pelaksanaan POC dilakukan berdasarkan skenario teknis yang disetujui
oleh pihak institusi pemerintah dan vendor terkait.
4.5.2.1.4 Pelaksanaan pemilihan sistem dari alternatif yang ada berdasarkan aturan
terkait tentang pengadaan barang dan jasa yang sudah ada sebelumnya.
4.5.2.2. Realisasi Software Aplikasi
4.5.2.2.1 Pengembangan dan/atau pengadaan (akuisisi) software aplikasi dilakukan
berdasarkan metodologi System Development Life Cycle (SDLC) yang
dipergunakan secara luas oleh industri software, yang minimal mencakup
kebutuhan akan:
a. Penerjemahan kebutuhan/persyaratan bisnis ke dalam spesifikasi desain
b. Penyusunan desain detail dan teknikal software aplikasi, termasuk juga
di sini pengendalian aplikasi (Application Control) (yang memungkinkan
setiap pemrosesan dalam software apliasi akurat, lengkap, tepat waktu,
terotorisasi dan dapat diaudit) dan pengendalian keamanan aplikasi
(application security control) (yang memungkinkan terpenuhinya aspek:
kerahasiaan (confidentiality), ketersediaan (availability), dan integritas
(integrity).
c. Implementasi desain detail dan teknikal ke dalam kode program (coding)
d. Manajemen perubahan persyaratan/kebutuhan
36 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionale. Pelaksanaan penjaminan mutu (Quality Assurance)
f. Uji coba (testing): unit testing, system testing, integration testing, User
Acceptance Test (UAT)
g. Instalasi dan akreditasi
4.5.2.2.2 Metoda SDLC juga diimplementasikan atas upgrade atas software aplikasi
yang ada (eksisting) bersifat utama (mayor), yang menghasilkan perubahan
signifikan atas desain dan fungsionalitas yang ada (eksisting).
4.5.2.2.3 Setiap software aplikasi yang direalisasikan harus disertai dengan training
dan/atau transfer pengetahuan kepada pengguna dan administrator sistem.
4.5.2.2.4 Setiap software aplikasi yang direalisasikan harus disertai oleh dokumentasi
berikut ini:
a. Dokumentasi hasil aktivitas tahapan-tahapan dalam SDLC
b. Manual Pengguna, Operasi, Dukungan Teknis dan Administrasi
c. Materi transfer pengetahuan & Materi Training
4.5.2.3. Realisasi Infrastruktur Teknologi
4.5.2.3.1 Teknologi infrastruktur mencakup perangkat keras pemrosesan informasi
(server, workstation, dan peripheral), jaringan komunikasi dan software
infrastruktur (sistem operasi, tool sistem).
4.5.2.3.2 Pertimbangan kapasitas infrastruktur teknologi disesuaikan dengan
kebutuhan, sehingga setiap realisasi infrastruktur teknologi selalu disertai
sebelumnya dengan analisis kebutuhan kapasitas.
4.5.2.3.3 Setiap realisasi infrastruktur teknologi selalu memperhatikan kontrol terkait
dengan faktor keamanan dan auditability (memungkinkan audit atas kinerja
dan sejarah transaksi yang dilakukan), dengan tingkat kedalaman spesifikasi
disesuaikan dengan kebutuhan manajemen.
4.5.2.3.4 Tahapan testing selalu dilakukan sebelum masuk tahapan operasional, yang
dilakukan di lingkungan terpisah (environment test) jika memungkinkan.
4.5.2.4. Realisasi Pengelolaan Data
4.5.2.4.1 Setiap langkah pengelolaan data harus memperhatikan tahapan: input,
proses, dan output data.
4.5.2.4.2 Pada tahapan input, prosedur yang harus dijalankan adalah: prosedur akses
data, prosedur transaksi data untuk memeriksa akurasi, kelengkapan, dan
validitasnya, serta prosedur pencegahan kesalahan input data.
4.5.2.4.3 Pada tahapan proses, prosedur yang harus dijalankan adalah: prosedur
pengolahan data, prosedur validasi dan editing, serta prosedur penanganan
kesalahan
37 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.5.2.4.4 Pada tahapan output, prosedur yang harus dijalankan adalah: Prosedur
distribusi, penanganan kesalahan, dan keamanan data.
4.5.3. Indikator Keberhasilan
4.5.3.1.1 Peningkatan jumlah realisasi sistem yang tidak mengalami backlog (tertunda
dan mendesak untuk segera diselesaikan).
4.5.3.1.2 Persentase realisasi sistem yang disetujui oleh pemilik proses bisnis dan
manajemen TIK.
4.5.3.1.3 Jumlah realisasi software aplikasi yang diselesaikan tepat waktu, sesuai
spesifikasi dan selaras dengan arsitektur TIK.
4.5.3.1.4 Jumlah realisasi software aplikasi tanpa permasalahan integrasi selama
implementasi.
4.5.3.1.5 Jumlah realisasi software aplikasi yang konsisten dengan perencanaan TIK
yang telah disetujui.
4.5.3.1.6 Jumlah software aplikasi yang didukung dokumentasi memadai dari yang
seharusnya.
4.5.3.1.7 Jumlah implementasi software aplikasi yang terlaksana tepat waktu..
4.5.3.1.8 Penurunan jumlah downtime infrastruktur.
4.6. Proses #4: Pengoperasian Sistem
4.6.1. Definisi
Operasi sistem merupakan proses penyampaian layanan TIK, sebagai bagian dari
dukungannya kepada proses bisnis manajemen, kepada pihak-pihak yang membutuhkan
sesuai spesifikasi minimal yang telah ditentukan sebelumnya.
4.6.2. Lingkup
4.6.2.1. Manajemen Tingkat Layanan
4.6.2.1.1 Manajemen TIK bertanggung jawab atas penyusunan dan update katalog
layanan TIK, yang berisi sistem yang beroperasi dan layanan-layanan TIK
yang menyusunnya.
4.6.2.1.2 Diprioritaskan bagi layanan-layanan TIK kritikal yang menyusun sebuah
operasi sistem TIK harus memenuhi (SLA) yang ditetapkan sebagai sebuah
requirement (persyaratan) oleh pemilik proses bisnis dan disetujui oleh
manajemen TIK.
4.6.2.1.3 Aspek minimal yang harus tercakup dalam setiap SLA layanan TIK kritikal
tersebut mencakup :
38 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionala. Waktu yang diperlukan untuk setiap layanan TIK yang diterima oleh
konsumen.
b. Prosentase tingkat ketersediaan (availability) sistem TIK.
c. Waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pengaduan insiden atau
permasalahan dengan beberapa tingkatan kritikal sesuai dengan
kebutuhan.
4.6.2.1.4 Pencapaian SLA-SLA tersebut dilaporkan secara reguler oleh manajemen
TIK kepada Komite TIK untuk di-review.
4.6.2.2. Keamanan dan Keberlangsungan Sistem
4.6.2.2.1 Setiap operasi sistem TIK harus memperhatikan persyaratan minimal aspek
keamanan sistem dan keberlangsungan sistem, terutama sistem TIK yang
memfasilitasi layanan-layanan kritikal.
4.6.2.2.2 Aspek keamanan dan keberlangsungan sistem minimal yang harus terpenuhi
mencakup hal-hal berikut ini:
a. Confidentiality: akses terhadap data/informasi dibatasi hanya bagi
mereka yang punya otoritas.
b. Integrity: data tidak boleh diubah tanpa ijin dari yang berhak
c. Authentication: untuk meyakinkan identitas pengguna sistem
d. Availability: terkait dengan ketersediaan layanan, termasuk up-time dari
situs web.
4.6.2.2.3 Mekanisme dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan tercapainya
aspek-aspek keamanan dan keberlangsungan sistem mencakup hal-hal
berikut ini:
a. Untuk pengamanan dari sisi software aplikasi dapat diimplementasikan
komponen standar sebagai berikut:
i. Metoda scripting software aplikasi yang aman
ii. Implementasi mekanisme otentikasi dan otorisasi di dalam software
aplikasi yang tepat
iii. Pengaturan keamanan sistem database yang tepat
b. Untuk pengamanan dari sisi infrastruktur teknologi dapat
diimplementasikan komponen standar sebagai berikut:
i. Hardening dari sisi sistem operasi
ii. Firewall, sebagai pagar untuk menghadang ancaman dari luar sistem
iii. Intrusion Detection System/ Intrution-Prevention Systems (IDS/IPS),
sebagai pendeteksi atau pencegah aktivitas ancaman terhadap sistem
39 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionaliv. Network monitoring tool, sebagai usaha untuk melakukan monitoring
atas aktivitas di dalam jaringan
v. Log processor & analysis, untuk melakukan pendeteksian dan analisis
kegiatan yang terjadi di sistem.
c. Untuk sistem kritikal dengan SLA yang ketat, dapat ditempuh melalui
penyediaan sistem cadangan yang dapat secara cepat mengambil alih
sistem utama jika terjadi gangguan ketersediaan (availability) pada
sistem utama.
d. Assessment kerentanan keamanan sistem (security vulnerability system)
secara teratur sesuai dengan kebutuhan.
e. Penyusunan IT Contingency Plan khususnya yang terkait dengan proses-
proses bisnis kritikal, yang diuji validitasnya secara teratur sesuai dengan
kebutuhan.
4.6.2.3. Manajemen Software Aplikasi
4.6.2.3.1 Setiap software aplikasi harus selalu menyertakan prosedur backup dan
restore, dan juga mengimplementasikan fungsionalitasnya di dalam software
aplikasi.
4.6.2.3.2 Setiap pengoperasian software aplikasi harus disertai oleh dokumentasi
berikut ini:
a. Dokumentasi hasil aktivitas tahapan-tahapan dalam SDLC
b. Manual Pengguna, Operasi, Dukungan Teknis dan Administrasi
c. Materi transfer pengetahuan & Materi Training
4.6.2.4. Manajemen Infrastruktur
4.6.2.4.1 Setiap pengoperasian infrastruktur teknologi selalu memperhatikan kontrol
yang terkait dengan faktor keamanan dan auditability (memungkinkan audit
atas kinerja dan sejarah transaksi yang dilakukan).
4.6.2.5. Manajemen Data
4.6.2.5.1 Data dari setiap software aplikasi secara kumulatif juga dibackup secara
terpusat dalam media penyimpanan data (data storage), terutama software-
software aplikasi kritikal.
4.6.2.5.2 Backup data dilakukan secara reguler, dengan frekuensi dan jenis backup
disesuaikan dengan tingkat kritikal sistem.
4.6.2.5.3 Dilakukan pengujian secara teratur mekanisme backup dan restore data,
untuk memastikan integritas dan validitas prosedur.
40 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.6.2.5.4 Implementasi mekanisme inventori atas media-media penyimpanan data,
terutama media-media yang off-line.
4.6.2.6. Manajemen Layanan oleh Pihak Ketiga
4.6.2.6.1 Layanan TIK dapat diselenggarakan sebagian atau seluruhnya oleh pihak
ketiga, dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini:
a. Sumber daya internal yang dimiliki oleh institusi pemerintah terkait
kurang memungkinkan, untuk mencapai tingkat layanan minimal yang
diberikan kepada konsumen (publik atau bisnis).
b. Seluruh data yang diolah melalui layanan pihak ketiga adalah data milik
institusi pemerintahan terkait, dan pihak ketiga harus menjaga
kerahasiaannya dan tidak berhak menggunakannya untuk hal-hal di luar
kerjasama dengan institusi pemerintahan.
4.6.2.6.2 Seluruh layanan TIK yang diselenggarakan oleh pihak ketiga harus mematuhi
ketentuan-ketentuan operasi sistem yang telah dijelaskan sebelumnya:
a. Manajemen tingkat layanan
b. Keamanan dan keberlangsungan sistem
c. Manajemen Software Aplikasi
d. Manajemen Infrastruktur
e. Manajemen Data
4.6.2.6.3 Secara reguler pihak ketiga penyelenggara layanan TIK harus memberikan
laporan atas tingkat kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan operasi
sistem di atas.
4.6.2.6.4 Pihak institusi pemerintahan yang layanannya diselenggarakan oleh pihak
ketiga terkait secara reguler dan insidental dapat melakukan audit atas
laporan yang disampaikan oleh pihak ketiga untuk memastikan validitasnya,
baik dilakukan secara internal atau menggunakan jasa pihak ketiga lain
yang independen.
4.6.3. Indikator Keberhasilan
4.6.3.1. Terkait dengan manajemen tingkat layanan
4.6.3.1.1 Prosentase operasi sistem kritikal yang layanan-layanan TIK-nya disertai
dengan SLA
4.6.3.1.2 Prosentase layanan TIK yang memenuhi SLA
4.6.3.2. Terkait dengan keamanan dan keberlangsungan sistem
4.6.3.2.1 Tingkat kepatuhan sistem terhadap kriteria minimum yang telah ditetapkan.
4.6.3.2.2 Penurunan jumlah insiden yang terjadi terkait dengan permasalahan
keamanan dan keberlangsungan sistem
41 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.6.3.2.3 Penurunan jumlah insiden yang menyebabkan downtime
4.6.3.2.4 Penurunan jumlah waktu downtime total per durasi waktu
4.6.3.3. Terkait dengan manajemen software aplikasi
4.6.3.3.1 Tingkat kepatuhan pengguna terhadap prosedur-prosedur yang telah
ditetapkan
4.6.3.3.2 Penurunan jumlah kegagalan pengoperasian software aplikasi
4.6.3.4. Terkait dengan manajemen infrastruktur
4.6.3.4.1 Tingkat kepatuhan pengguna terhadap prosedur-prosedur yang telah
ditetapkan
4.6.3.4.2 Penurunan jumlah kegagalan pengoperasian infrastruktur
4.6.3.5. Terkait dengan manajemen data
4.6.3.5.1 Penurunan jumlah kegagalan restore data kritikal
4.6.3.5.2 Penurunan jumlah insiden terkait dengan permasalahan integritas data
4.6.3.6. Terkait dengan manajemen layanan oleh pihak ketiga
4.6.3.6.1 Jumlah atau prosentase operasi sistem TIK yang memenuhi SLA
4.6.3.6.2 Jumlah atau prosentase operasi sistem TIK yang memenuhi ketentuan
minimum keamanan dan keberlangsungan sistem
4.6.3.6.3 Jumlah atau prosentase operasi sistem TIK yang memenuhi ketentuan
minimum manajemen data
4.6.3.6.4 Penurunan jumlah insiden yang menyebabkan downtime
4.6.3.6.5 Penurunan jumlah waktu downtime total per durasi waktu
4.6.3.6.6 Penurunan jumlah kegagalan restore data kritikal
4.6.3.6.7 Penurunan jumlah insiden terkait dengan permasalahan integritas data
4.7. Proses #5: Pemeliharaan Sistem
4.7.1. Definisi
Pemeliharaan sistem merupakan proses untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya
TIK dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam durasi waktu siklus hidup yang
seharusnya, dalam rangka mendukung operasi sistem secara optimal.
4.7.2. Lingkup
4.7.2.1. Pemeliharaan Software Aplikasi
4.7.2.1.1 Pemeliharaan software aplikasi
4.7.2.1.2 Manajemen TIK menerapkan mekanisme patching software aplikasi atas
software aplikasi yang dikembangkan secara mandiri atau kerjasama dengan
pihak ketiga.
42 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional4.7.2.1.3 Upgrade yang bersifat kecil (minor) atas software aplikasi minimal harus
melalui regression test dan harus disertai dengan update dokumentasi yang
terkait langsung dengan modul yang diupgrade.
4.7.2.2. Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi
4.7.2.2.1 Manajemen TIK menerapkan mekanisme patching infrastruktur teknologi
(yaitu update patch atas infrastruktur teknologi untuk menutup lobang
kerentanan) atas seluruh infrastruktur teknologinya. Mekanisme patching
ini jika memungkinkan dapat difasilitasi secara otomatis dengan software
tool, sehingga meningkatkan efisiensi di sisi administrator dan pengguna
akhir. Mekanisme patching ini minimal dilakukan atas:
a. System software Perangkat-perangkat jaringan
b. System software di server dan workstation
c. Database server
4.7.2.2.2 Secara reguler manajemen TIK melakukan penilaian pertumbuhan kapasitas
dan membandingkannya dengan estimasi pertumbuhan. Berdasarkan
analisis perbandingan tersebut, manajemen TIK menyusun langkah untuk
pengelolaan kapasitas dalam jangka menengah dan pendek.
4.7.2.3. Pemeliharaan Data
4.7.2.3.1 Keaslian, keutuhan, dan ketersediaan data harus menjadi perhatian. Semua
pihak dalam institusi harus menaati prosedur pemeliharaan data yang telah
ditetapkan.
4.7.2.3.2 Data Center/Disaster Recovery Center (DC/DRC) dikelola sesuai dengan
prosedur baku yang ada.
4.7.2.3.3 Data harus dilindungi dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak akses serta
pengubahan dan kesalahan alamat pengiriman data sensitif yang bernilai
strategis.
4.7.2.4. Siklus Hidup dan Likuidasi Sumber Daya Infrastruktur Teknologi
4.7.2.4.1 Siklus hidup infrastruktur teknologi yang diimplementasikan terdiri dari fase-
fase berikut:
a. Emerging technologies, yaitu infrastruktur teknologi yang mungkin sudah
diterima dan digunakan oleh industri terkait, tetapi masih baru bagi
organisasi.
b. Current technologies, yaitu infrastruktur teknologi standar yang saat ini
sedang digunakan oleh organisasi, telah dites dan diterima secara umum
sebagai standar di industri terkait.
43 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasionalc. Sunset technologies, yaitu infrastruktur teknologi yang sudah masuk
tahap phase-out (expired) dan sudah tidak dapat lagi digunakan oleh
organisasi sejak waktu ditetapkan.
d. Twilight technologies, yaitu infrastruktur teknologi yang sudah masuk
tahap phase-out (expired), tetapi masih diperlukan oleh organisasi.
4.7.2.4.2 Likuidasi sumber daya infrastruktur teknologi dapat dilakukan untuk
infrastruktur teknologi di fase Sunset Technologies, dengan
mempertimbangkan:
a. Sudah tidak adanya technical support.
b. Keberadaannya sudah dapat digantikan dengan kehadiran infrastruktur
teknologi lain yang lebih handal dan terjangkau pengadaannya.
4.7.2.4.3 Likuidasi sumber daya infrastruktur teknologi diputuskan dalam pertemuan
reguler Komite TIK.
4.7.3. Indikator Keberhasilan
4.7.3.1.1 Penurunan jumlah permasalahan yang terjadi di software aplikasi karena
tidak optimalnya keberjalanan mekanisme patching
4.7.3.1.2 Penurunan jumlah permasalahan yang terjadi di infrastruktur teknologi
karena tidak optimalnya keberjalanan mekanisme patching
4.7.3.1.3 Penurunan jumlah permasalahan yang terjadi karena aspek kapasitas
infrastruktur teknologi
4.7.3.1.4 Penurunan jumlah permasalahan yang terjadi karena aspek keutuhan
(integrity), kerahasiaan (confidentiality), dan ketersediaan (availability) data.
4.7.3.1.5 Penurunan jumlah sumber daya infrastruktur teknologi di fase sunset yang
masih belum dilikuidasi.
44 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalSalinan Keputusan
Menkominfo
45 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SELAKU KETUA HARIAN
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
NOMOR : 08 / KEP/M/KOMINFO/02/2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PEDOMAN
TATA PAMONG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(IT GOVERNANCE)
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SELAKU KETUA HARIAN
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL,
Menimbang a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) Nasional , perlu ditetapkan Kelompok Kerja
Penyusunan Pedoman Tata Pamong TIK
b. Bahwa nama personil yang tercantum dalam lampiran surat keputusan
ini dipandang mampu melaksanakan tugas pada huruf a;
c. Bahwa sehubungan dengan hal – hal sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika selaku Ketua Harian Dewan TIK Nasional
tentang Kelompok Kerja Penyusunan Pedoman Tata Pamong TIK
Mengingat 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 Tentang
Dewan TIK Nasional;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
3. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengembangan e- Government
4. Hasil rapat Dewan TIK Nasional tanggal 28 Desember 2006
47 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalMEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN
PEDOMAN TATA PAMONG TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI ( IT GOVERNANCE)
PERTAMA : Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Pedoman Tata Pamong
Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK )
KEDUA : Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA
Bertugas
a. Menyusun pedoman tata pamong bidang TIK
b. Mensosialisasikan pedoman tata pamong bidang TIK kepada
instansi yang berkepentingan
c. Menyampaikan laporan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugasnya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika
KETIGA : Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini dibebankan
Pada dana APBN Departemen Kominfo.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan dan akan
diperpanjang sesuai kebutuhan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Februari 2007
MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SELAKU KETUA HARIAN DETIKNAS
SOFYAN A. DJALIL
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
NO JABATAN PARAF
1. Sekretariat
2. Wk.Ketua Tim Pelaksana
3. Sekretaris Tim Pelaksana
4. Sekjen Dep.Kominfo
48 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalLAMPIRAN
Keputusan Menteri Kominfo
Nomor : 08 / KEP/M/KOMINFO/02/2007
Tanggal : 22 Februari 2007
SUSUNAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN
PEDOMAN TATA PAMONG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
( IT GOVERNANCE )
I. PENGARAH
Ketua : Jos Luhukay (Anggota Tim Pelaksana DETIKNAS)
Wk Ketua : Kemal A Stamboel (Wakil Ketua Tim Pelaksana DETIKNAS)
Anggota 1. Jonathan L Parapak (Anggota Tim Pelaksana DETIKNAS)
2. Giri S Hadihardjono (Anggota Tim Pelaksana DETIKNAS)
3. Ashwin Sasongko (Sekjen Depkominfo)
4. Cahyana Ahmadjayadi (Dirjen APTEL Depkominfo)
II. PELAKSANA
Ketua : Suhono Harso Supangkat (Institut Teknologi Bandung)
Wakil Ketua : Isnaini Achdiat (Ernst and Young)
Sekretaris : Selliane Halia Ishak (Depkominfo)
Anggota : 1. Andi Siswaka Faisal (Anggota Tim Pelaksana DETIKNAS)
2. Hari Sulistyono (Anggota Tim Pelaksana DETIKNAS)
3. Moedjiono (Staf Ahli Menkominfo bidang HIKD)
4. Richard Mengko (Staf Ahli Menristek bidang TIK)
5. Amsal Asagiri (Sekretaris Ditjen APTEL Depkominfo)
6. Bobby Nazief (Akademisi)
7. Riri Fitri Sari (Dir PPSI – Universitas Indonesia)
8. Eddy Satria (Kantor Menko Bidang Perekonomian)
9. Emmy B Ruru (Staf Khusus Menkominfo)
10.Didi Achyari (Universitas Gajah Mada)
11.Jaka Sembiring (Institut Teknologi Bandung)
12.Abdullah Alkaf (Institut Teknologi 10 Nov Surabaya)
13.Eko Indrajit (Perbanas)
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Februari 2007
MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SELAKU KETUA HARIAN DETIKNAS
SOFYAN A. DJALIL
49 Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional